Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus “Uang Gaib”, Dua Pelaku Diamankan

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini berawal ketika korban berinisial N.S. bertemu dengan salah satu tersangka saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berlipat ganda. Korban selanjutnya diperkenalkan kepada pelaku lainnya yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang.

Setelah korban percaya, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam. Saat proses ritual berlangsung, pelaku menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku berupa mobil Honda Brio warna putih. Pada Kamis (18/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

Adapun peran masing-masing tersangka, yakni tersangka M.R. bertugas menyiapkan potongan kertas menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan meyakinkan korban mengenai praktik penggandaan uang. Sementara tersangka A.R.W. berperan menyiapkan kendaraan, turut meyakinkan korban, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop yang telah disiapkan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan instan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *