Indonewsdaily.com, Malang – Arif Usman (45) warga Jalan Panglima Sudirman GG XII Kel Jember Lor RT. 12 RW. 13 Kecamatan Patrang Kab.Jember, harus meringkuk di dalam tahanan Polsek Pakis. Pasalnya pelaku ini terbukti melakukan tindak pencurian uang kotak amal dengan pemberatan.
Pelaku dalam aksinya mencuri uang kotak amal di Mushola Darul Muhlisin Dusun Boro urek urek RT.06 Rw.06 Desa Asrikaton Kec.Pakis Kabupaten Malang, pada hari Senin (18/4) sekitar pukul 09.00 WIB, siang lusa kemarin.
“Pelaku melakukan Pencurian Uang Amal dengan cara berpura pura Sholat di Mushola kemudian mendekati Kotak Amal dan mencukit gembok kotak amal dengan menggunakan Besi yang dibungkus kertas serta dibalut Solasi warna bening.” jelas Kapolsek Pakis, AKP H.Moh Lutfi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (21/4) siang.
Diterangkan Lutfi, saat kejadian saksi Samir melihat ada seorang laki laki yang tidak kenal sedang melakukan pencurian uang dalam kotak amal. Selanjutnya Samir memberitahukan ke rekannya bernama Wahyudi.
“Mereka berdua segera menuju Mushola dan mendapati kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan Uang didalamnya sudah hilang.” Terang Lutfi.
Mengetahui uang dalam kotak amal hilang , kedua saksi berniat melakukan pencarian terhadap pelaku ditengah jalan bertemu dengan saksi lain yaitu Edi Harianto yang juga ikut melakukan pencarian.
“Tak lama kemudian para saksi melihat pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah pekarangan dibelakang rumah warga dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti uang yang sudah di tempatkan disebuah Tas Kresek tanggung warna hitam serta alat pencukit dari besi yang dibungkus kertas dan Solasi warna bening.” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Pakis dan petugas Polsek Pakis datang ke TKP guna mengamankan pelaku dan BB ke Polsek Pakis guna Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, Pencurian atau pengelapan dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya.” pungkas Kapolsek Pakis, AKP Moh Lutfi, Kamis (21/4) siang.








