RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANG: Penyampaian Raperda Tentang APBD Kabupaten Malang TA 2025.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANG: Penyampaian Raperda Tentang APBD Kabupaten Malang TA 2025.foto: Bupati Malang H.M Sanusi.

 

indonewsdaily.com, Malang-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2025, 13 September 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mewujudkan tujuan dimaksud maka APBD menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis, karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi. Selain itu, APBD juga merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana alokasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta merupakan sarana sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan program/kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Dengan demikian APBD memiliki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat, sehingga dalam perumusan kebijakan pembangunan tentu diperlukan adanya penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta memperhatikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, maka alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RKPD, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan Belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

Bupati Malang, H.M Sanusi dalam penyampaiannya mengatakan tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,

“Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Bupati Malang, H.M Sanusi.

Sementara dari DPRD Kabupaten Malang, Kholiq mengatakan, berdasarkan pasal 141 Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepada daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan September.

“Pada tanggal 10 September 2024, Bupati Malang telah mengirim surat permohonan tentang penyampaian pembahasan Rancangan APBD tahun Anggaran 2025, maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ucap Kholiq

Asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan sasaran pembangunan Kabupaten Malang yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025, yaitu sebagai berikut, yang pertama
Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,0-5,3%;
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,44-72,74, Persentase Tingkat Kemiskinan sebesar 8,55-8,80%, Pendapatan Perkapita Riil sebesar Rp30.658.698,00, Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar3,83-4,35%.

Adapun tema atau fokus Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025, yaitu “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan”.

Sedangkan 6 (enam) prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah sebagai berikut, pengentasan kemiskinan, peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi, Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital.

Selanjutnya terwujudnya masyarakat yang tenteram, tertib dan rukun berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan.

Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Dalam penyusunan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Malang berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana dalam penyusunan APBD wajib berdasar pada prinsip-prinsip antara lain, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS; Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan pada (15/8/2024), yaitu sebagai berikut: pertama, terkait dengan Pendapatan Daerah, bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4.683.270.034.727,00. Adapun rincian Pendapatan Daerah meliputi PAD sebesar Rp1.176.086.023.057,00;Pendapatan Transfer sebesar Rp3.828.046.797.502,00; dan lain-lain PAD yang Sah Rp9.793.273.000,00.

Adapun kebijakan pengelolaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan; Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern; Meningkatkan kualitas SDM.

Mengoptimalkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Sosialisasi, edukasi dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah;
Meningkatkan pengelolaan aset daerah.

Kedua, terkait Belanja Daerah, yaitu Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp5.124.942.397.559,00 atau naik 8,25% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4.734.425.715.285,00.

Belanja Daerah tahun 2025 diarahkan pada pengelolaan belanja daerah yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.

Kebijakan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2025 antara lain sebagai berikut: Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang terdiri dari urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar dan tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang sesuai peraturan perundang-undangan; sinkronisasi Kebijakan Belanja dalam rangka mendukung tercapainya keterpaduan kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di tingkat Pusat maupun Provinsi Jawa Timur;
Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kinerja yang terukur dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS di Kabupaten Malang.

Belanja Tidak Terduga dalam rangka menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,

Mempersiapkan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang diangkat dari Pegawai Non-ASN Kabupaten Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terkait Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar Rp119.616.304.000,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp8.600.000.000,00. Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp111.016.304.000,0.

Sanusi menjelaskan terkait rencana Pendapatan dan Belanja pada Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 ini disusun berdasarkan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, sehingga masih bersifat indikatif,

“Mengingat hingga saat ini belum adanya informasi resmi terkait penetapan alokasi pagu definitif terkait sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal untuk Tahun Anggaran 2025, baik dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu DAU, DAK, DBH Pajak, DBH SDA dan DBHCHT, maupun Pendapatan Transfer antar Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi,” ungkapnya

Selanjutnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.(win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *