Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Mendengarkan Pidato Presiden RI Dalam Rangka HUT RI-79 Pada Sidang Tahunan MPR RI dan DPD RI-DPR RI

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Mendengarkan Pidato Presiden RI Dalam Rangka HUT RI-73 Pada Sidang Tahunan MPR RI dan DPD RI-DPR RI 16/8/2024

 

indonewsdaily.com, Malang- Dalam Rapat Paripuena DPRD Kota Malang 16/8/2024 dengan agenda mendengarkan Pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT RI-79 serta pemaparan “URAIAN SINGKAT KESEJARAHAN CIKAL BAKAL DEWAN KOTA (GEMEENTERAAD) KOTA MALANG”.

Sejarah Kota Malang Berawal pada tanggal 9 Januari 1819, Afdeeling (wilayah) Malang ditetapkan menjadi salah satu bagian dari Residentie (Karesidenan) Pasuruan.

Pengaturan wilayah administrasi ditandai dengan membentuk Karesidenan beserta Kabupaten-kabupaten pertama di seluruh Pulau Jawa (terdiri dari 20 Karesidenan).

Berdasarkan pada Staatsblad No 6, tanggal 9 Januari 1819, wilayah Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Bangil resmi menjadi bagikan dari Karesidenan Pasuruan.

Wilayah Kabupaten Malang awalnya meliputi 6 distrik (daerah setingkat Kawedanan atau sekumpulan wilayah Kecamatan), yaitu: Kawedanan Karanglo, Pakis, Gondang legi, Penanggungan, Antang dan Kawedanan Kotta (yang menjadi cikal bakal Kota (Gemeente) Malang), yang dipimpin oleh seorang Wedana atau dirangkap Patih.

Wilayah Kawedanan Kota terdiri dari beberapa onder-district (setingkat Kecamatan) yaitu : Kidoelpasar, Talloon, Kahoeman, Leddok, Pandeyan, Jodeepan, Kabalen, Kottalawas (Kota Lama), yang dipimpin oleh seorang Asisten Wedana Hegemoni kedatangan etnis Eropa, khususnya Belanda di wilayah Malang diawali saat komunitas ini membangun hunian awal mereka di bagian utara Sungai Brantas dan timur jalan poros penghubung Malang dengan Surabaya dan Pasuruan.

Pertengahan 1767, hunian komunitas etnis Eropa diperkuat oleh kongsi dagang VOC dengan mendirikan sebuah benteng pertahanan Malang yang berlokasi di sekitar RS Syaiful Anwar (sekarang).

Usai pembentukan Karesidenan dan penataan wilayah administrasi daerah se-Pulau Jawa pada tahun 1819, pembenahan ibukota wilayah/afdeeling Malang gencar ditata, dengan pembangunan dan penataan kawasan alun-alun sebagai pusat pemerintahan pada tahun 1822 dan pengangkatan pimpinan pemerintahan wilayah ini yaitu seorang Asisten Residen Malang pertama pada tahun 1824 yang bekerjasama dengan Regent/Bupati Malang selaku pimpinan formal bumiputera.

Pada tahun 1830 mulai dibenahi jalan raya poros dari Malangmenuju ke Surabaya dan Pasuruan Pada saat politik budidaya/ tanam paksa (Cultuur-stelsel) diperlakukan, Malang dipersiapkan menjadi pusat komoditi perkebunan kopi, lada, kapas dan tebu.

Komoditas expor dari wilayah Malang meningkat pesat sehingga diperlukan akses jalan ke pelabuhan di Surabaya guna memperlancar pengangkutan hasil komoditas.

Diberlakukannya UU Agraria (Agrarische-wet) dan UU Gula (Suiker-wet) pada tahun1870, berdampak dengan diijinkannya pihak swasta menyewa tanah pemerintah sampai maksimal 500 Bahu (1 Bahu = 7096,5 m2 0,7Ha).

Undang-undang tersebut membuat perubahan besar bagi wilayah Malang, dengan makin tumbuhnya perusahaan-perusahaan, perkebunan, bank, hotel, sekolah, rumah sakit dan tempat hiburan, disertai pula dengan pembangunan jaringan infrastruktur dan komunikasi.

Hal tersebut membuat Malang menjadi kota yang berkembang pembangunan fisiknya dengan cepat, yang tentu disertai timbulnya ekses ledakan demografi penduduknya yang membutuhkan perhatian dan pengelolaan secara khusus.

Tahun 1903 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU Desentralisasi (decentralisatie-wet) yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat dan mengurusi pemerintahan daerahnya sendiri.

Atas dasar terbitnya Undang-undang tersebut, para elite wilayah; khususnya para pengusaha, pimpinan bank, pimpinan pengadilan, pimpinan dinas kesehatan, pimpinan komunitas etnis, dan pemuka masyarakat disertai dukungan pimpinan daerah yang berkuasa saat itu, yaitu Asisten Residen Malang beserta Regent/Bupati dan Patih Malang, mengajukan inisiatif dan usulan untuk pembentukan sebuah Gemeente atau Kotapraja Malang pada pemerintah Hindia Belanda di Batavia sejak tahun 1912-1913 dan juga terinspirasi beberapa Gemeente yang muncul pada tahun 1906.

Cikal Bakal Dewan Kota (gemeenteraad) Kota Malang Pada Maret 1914 usulan ini disetujui Gubernur Jenderal Hindia Belanda dankeputusan tersebut dituangkan dalam sebuah berita negara dalam bentuk Staadsblad No. 297, tanggal 25 Maret 1914 tentang persetujuan pemekaran wilayah Distrik Kotta menjadi sebuah Gemeente atau Kota Praja Malang.

Keputusan tersebut dilengkapi Staadsblad No. 300, tanggal 27 Maret 1914 tentang elemen-elemen desentralisasi,pengaturan kelengkapan otorita pemerintahan dan anggaran di dalamnya.Salah satu klausul dalam Staadsblad No. 297 tersebut (chapter 10) mencantumkan bahwa pimpinan eksekutif Gemeente Malang mulai bertugas pada 1 April tahun 1914.Tanggal ini diperingati sebagai ulang tahun/ hari jadi Kota Malang hingga sekarang.

Saat peresmian Gemeente atau Kotapraja Malang ini, masih belum mempunyai seorang Walikota (Burgermeester). Jabatan ini masih dirangkap oleh Asisten Residen Malang; FL. Broekveldt, Asisten Residen J.J. Coert hingga Asisten Residen H.G.Ch.L. De La Parra.

Lima tahun kemudian, yaitu berdasarkan Staadsblad No. 270, tanggal 1 Juli 1919 ditetapkan seorang walikota resmi Malang pertama yaitu HI.Bussemaker, yang menjabat hingga tahun 1929.

Kelengkapan lain pembentukan sebuah Gemeente atau Kota Praja adalah sebuah lembaga legislatif, yang berupa Gemeenteraad atau Dewan Kota.Para elite/ pemuka masyarakat di wilayah/ afdeeling Malang yang juga pengusul dan negosiator terbentuknya sebuah Kota Praja Malang menjadi bagian dari cikal bakal anggota Gemeenteraad atau Dewan Kota.

Gemeenteraad/ Dewan Kota Malang melalui pertimbangan syarat dan kriterianya, diluluskan oleh pemerintah Hindia Belanda terdiri dari 8 (delapan) anggota yang mewakili etnis Eropa, 2 (dua) anggota mewakili bumiputera dan 1 (satu) anggota mewakili etnis Tionghwa atau timur asing.

Dan hasil rekomendasi Forum Grup Diskusi Penelusuran Arsip Sejarah, dengan melibatkan narasumber (Sejarawan, Arsiparis Provinsi Jawa Timur), Budayawan dan Komunitas Peduli Arsip menghasilkan beberapa tanggal rekomendasi terkait hari lahirnya Gemeenteraad (Dewan Kota) Malang.

Hasil dan Rekomendasi Forum Grup Diskusi Penelusuran Arsip Sejarah ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi DPRD Kota (DPRD Kota Malang periode 2019-2024) dan telah sepakat bahwa tanggal pengeluaran keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda berupa Staadsblad No. 297 tentang pembentukan Gemeente atau Kota Praja Malang beserta kelengkapan pemerintahannya, yaitu tanggal 25 Maret 1914 telah ditetapkan secara resmi sebagai hari jadi Gemeenteraad atau Dewan Kota Malang.

Pimpinan Awal Gemeenteraad atau Dewan Kota Dalam catatan sejarah yang berasal dari kronik Pemerintah Gemeente/ Kota Malang, pimpinan awal Gemeenteraad atau Dewan Kota juga dirangkap oleh Asisten Residen Malang saat itu; FL. Broekveldt.

Anggota-anggota awal dari Gemeenteraad/ Dewan Kota Malang adalah;
1. S. L. Blok, pensiunan mayor infanteri, Anggota Nederlandsch-lndische Escompto
Maatschappij.
2. J. Ch. Deeleman, direktur Malangsche Automobiel-atelier
3. J. L. W. G. Koch, pengusaha,
4. J. W. G. Kruseman, Ketua Pengadilan Negeri,
5. F. J. Noordhoek Hegt, Wakil Inspektur Dinas Kesehatan,
6. Gerrit Ch. Renardel de Lavalette, pengusaha swasta,
7. Raden Adipati Ario Soerio Adiningrat, Regent/Bupati Malang.
8. Raden Soemodiprodjo, pensiunan Patih Malang.
9. C. Suermondt, pengusaha,
10. The Boen Kik, Luitenan Chinezen, pimpinan etnis Tionghwa.
11. E. A. Tissot van Patet, pemegang kuasa Biro Teknik Soenda.

Sidang Pertama Gemeenteraad/ Dewan Kota Malang Gemeenteraad/ Dewan Kota Malang ini memulai sidang pertamanya pada tanggal 6 April 1914 secara lengkap dan resmi. Pada saat masa transisi dan pembentukan susunan baku lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif awal kota ini, banyak rangkap jabatan yang dilakukan.

Kemudahan koordinasi antar lembaga serta keterbatasan anggaran bagi pengupahan pimpinan lembaga ini, menjadi latar belakang langkah ini.

Asisten Residen merangkap sebagai pimpinan kota/pejabat Walikota /burgemeester sementara, merangkap pula sebagai pimpinan Gemeenteraad/Dewan Kota.

Demikian halnya pimpinan Pengadilan Negeri sebagai representasi lembaga yudikatif, merangkap pula menjadi anggota Dewan Kota/Gemeenteraad.

Tugas awal Gementeraad atau Dewan Kota
Tugas awal Gementeraad atau Dewan Kota adalah merancang infrastruktur kota beserta kelengkapannya dengan berkoordinasi dan dituangkan dalam tahapan perencaan kota (bouwplan) yang akan dilaksanakan oleh pimpinan eksekutif beserta jajarannya.

Rincian dan perencanaan awal Dewan Kota Gemeenteraad Malang Pemeliharaan, perbaikan, pembaruan dan pembangunan: jalan umum beserta pelengkapnya; penataan fasilitas umum termasuk alun-alun, taman, saluran air drainase; pendistribusian air bersih, kamar mandi dan toilet umum; pembangunan rumah potong hewan; perbaikan pasar beserta los-nya, pengelolaan sampah di pemukiman dan di fasilitas umum, perencanaan penerangan jalan umum, perencanaan mitigasi dan pemadaman kebakaran, Perencanaan lahan pemakaman kota.
Dinamika perencanaan sebuah kota yang baik dengan pemenuhan fasilitas bagikebutuhan warganya, merupakan tugas awal pembentukan Dewan Kota yang akan bekerja sama dengan lembaga eksekutif sebagai pelaksananya.

Permasalahan kota kian tahun kian kompleks dengan segala dinamikanya.

Jumlah anggota Dewan Kota sebagai DPRD Kota Malang pun bertambah seiring keterwakilan berdasar rasio jumlah penduduk yang berkembang dan bertambah serta syarat lain yang menyertainya berdasar kesepakatan maupun perundangan yang berlaku.

Proses pemilihan anggota Dewan Kota yang saat awal melalui mekanisme penunjukan, berubah bertahap melalui pemilihan terbatas. Berlanjut disempurnakan dengan pemilihan umum atas dasar latar belakang partai pengusung hingga berdasar ketokohan sang wakil anggota dewan ini.

Penuh dinamika dan kesejarahan.
Demikian uraian singkat tentang kesejarahan cikal bakal Dewan Kota/ Gemeenteraad Kota Malang tercinta yang telah melintas zaman dan penuh dinamika.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik tidak boleh melupakan sejarah, terlebih budaya masayarakat yang tak luput dari kesalahan.

“Seperti kita dengarkan bersama-sama tadi pidato Presiden RI pak Jokowi yang juga tak luput dari kekilafan sampai beliau menyampaiakan permintaan maafnya, sampai berkaca-kaca, mungkin ada kebijakan beliau yang menyakiti masyarakat, maka dari itu ayo semua bahu- membahu kita mulai dari nol, dan jangan lupa netralitas ASN harus di utamakan,” ungkapnya

Selanjutnya Made menambahkan terkait dengan kader dari pdip yang siap bertarung di pilkada kota malang 2024.

“Kita 9 kursi sebagai syarat sudah cukup untuk mengusung calonnya, salah satunya mbk Ganis yang kemarin mendeklarasikan dirinya, sehingga ini hal yang positif untuk kaum milenial dengan semangat yang luar biasa, saya lihat kemarin acara nya lancar dan dukungan dari masyarakat, ini bukti PDIP punya calon, mungkin ada lagi yang burmunculan dari PDIP dan ini menunjukkan bahwa kader PDIP siap bertarung,” ucapnya (16/82024).

Lebih lanjut Made menerangkan bahwa koalisi akan terus di jalin dan PDIP membuka pintu terbuka yang jelas Kadernya dari internal partai untuk N1.

(DPRD Kota Malang/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *