indonewsdaily.com, Batu- Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Batu resmi kerja sama dengan PBH (Pusat Bantuan Hukum) DPC Peradi Malang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan pada (24/3/2025) di kantor Desa Mojorejo. jalan Ir Soekarno no 308, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, kota Batu
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua APEL Batu, Wiweko, dengan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Imanudin, S.H.
Menurut Ketua DPC Peradi Malang, Dian Imanudin, S.H., kerja sama ini akan memungkinkan Peradi untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat dan kurang mampu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang.
“Peradi adalah organisasi advokat yang melalui PBH memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” terangnya
Sedangkan Ketua PBH DPC Peradi Malang, Djoko Tjahjana, S.H., M.H., menambahkan bahwa kerja sama ini akan menjadi langkah awal dalam menunjukkan kepedulian Peradi terhadap masyarakat kecil.
“Komitmen saya, jika layanan tanpa biaya saja bisa bekerja dengan baik, tentu hal ini menjadi saluran yang efektif untuk menjangkau masyarakat tidak mampu,” ucapnya.
Dalam implementasinya, tiap desa akan mendapatkan alokasi advokat yang menangani kasus serta pembentukan pos-pos pengaduan. “Kami akan membentuk pos pengaduan di desa-desa dan menyediakan nomor telepon khusus untuk mempermudah koordinasi dengan masing-masing desa,” tambahnya.
Ketua APEL Batu, Wiweko, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPC Peradi Malang yang peduli terhadap desa serta masyarakat kurang mampu di Kota Batu. “Terima kasih kepada DPC Peradi Malang, khususnya PBH, yang telah memastikan warga desa mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.(*/nal)








