Ricuh Sengketa Tanah di Kramat Jati Jakarta Timur, Ini Penyebabnya

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Aksi menegangkan terjadi antara dua kelompok massa, yakni antara kelompok diduga penyerobot lahan dengan kelompok ahli waris di area Pemilik Hak Atas Tanah C 1902 RT 2 RW 6 Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, pada Sabtu Malam (14/08/2021).

Awalnya, pihak ahli waris dan warga sedang memasang plang pemilik tanah sebagai ahli waris, dengan mengumandangkan lagu perjuangan. Tiba-tiba kelompok diduga penyerobot lahan dengan aksi premanisme memancing keributan.

Kericuhan dipicu dengan kelompok diduga penyerobot lahan yang melakukan aksi premanisme dengan mendorong warga dan ahli waris dilokasi, saat Tim Ahli Waris & Tim Kuasa Hukum memasang Plang Atas Tanah Milik HJ. Aslamtu Binti Nudin, H. Muhamad BH Zakaria dan H. Usman Zakaria.

Warga pun berhasil menyita senjata tajam dilokasi yang merupakan milik kelompok diduga penyerobot lahan tersebut.

Salah satu tim pengacara ahli waris yang bernama Silvia D Soembarto SH mengaku terkena pukulan oleh kelompok yang diduga penyerobot lahan, saat terjadi kericuhan dilokasi.

Aksi menegangkan pun mereda, saat warga dilokasi mengusir kelompok yang diduga penyerobot lahan keluar dari areal lokasi.

“Ini adalah tanah saya dan keluarga saya,” seru Ari Azhari yang merupakan salah satu anak dari ahli waris dilokasi.

Selain itu salah satu ahli waris lainnya yang bernama Febri mengatakan, bahwa dirinya menilai eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur salah objek eksekusi.

“Saya yakin salah objek eksekusi, karena yang tertulis di surat eksekusi berbeda dengan lokasi yang dieksekusi,” tutur Febri.

Kemudian, salah satu pengacara ahli waris yang bernama Silvia D Soembarto SH membenarkan kejadian kericuhan yang dipicu aksi premanisme kelompok yang diduga penyerobot lahan.

“Jelas kami mempunyai sertifikat, dan legalitas kami sudah jelas maka kami bersama ahli waris dan warga mempertahankan lahan dilokasi,” kata Silvia D Soembarto SH selaku lawyer dari ahli waris (15/08/2021).

Lanjut Silvia D Soembarto SH menyampaikan, para ahli waris, serta warga akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah ahli waris, karena ini tanah keluarga mereka.

“Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Jakarta Timur patut dipertanyakan, karena disinyalir mengandung unsur rekayasa, karena sesuai surat eksekusi dengan fakta eksekusi di lapangan berbeda. Artinya Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur salah sasaran atau salah objek eksekusi,” terang Silvia.

Silvia menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum bersama Ahli Waris sudah membuat laporan terkait penyerobotan lahan.

“Kami telah melaporkan tindakan pidana, dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/3690/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya terkait penyerobotan lahan,” pungkas Silvia.

Sementara itu, Kapolsek Kramat Jati Polres Metro Jakarta Timur Kompol Tuti Aini SH, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kejadian semalam itu masalah lama sudah setahun lalu. Polisi sudah memberikan saran melalui jalur pengadilan, supaya tidak ribut-ribut dilokasi.

“Masalah lama sudah setahun lalu, sudah disarankan melalui jalur pengadilan, supaya tidak ribut-ribut dilokasi,” kata Kompol Tuti Aini SH, M.Si.[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *