RSUD Kota Mojokerto Terus Edukasi Pasien Terkait 144 Penyakit yang Harus Ditangani FKTP

 

Indonewsdaily. Com, Mojokerto — Petugas pelayanan di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto terus memberikan edukasi kepada pasien dan masyarakat terkait 144 penyakit yang harus ditangani dan selesai di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum ke IGD RSUD.

Edukasi itu diperlukan lantaran masih ada pasien yang langsung datang ke IGD, padahal berdasarkan diagnosa medis tidak membahayakan keselamatan atau nyawa pasien. Lantaran, berdasarkan Permenkes nomer 47 tahun 2018, jika pasien mengalami gawat darurat atau membutuhkan tindakan segera guna menyelamatkan nyawa dan/atau mencegah kecacatan, dengan kriteria sebagai berikut, Mengancam nyawa: Seperti serangan jantung atau stroke. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi darah: Contohnya asma berat atau henti napas.
Penurunan kesadaran: Seperti pingsan atau kejang. Gangguan hemodinamik: Kondisi berkaitan dengan tekanan darah dan jantung.
Memerlukan tindakan medis segera: Tindakan yang tidak bisa ditunda, bisa langsung ke IGD atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).

“Kita petugas di IGD terus memberikan edukasi ke pasien maupun keluarga pasien. Jika diagnosa tidak mengancam jiwa seharusnya tidak ke IGD namun ke Faskes tingkat pertama,” kata Dokter IGD Tanaya Parahita.

Lebih lanjut kata Dokter Tanaya dengan terus memberikan edukasi terkait 144 penyakit yang harus ditangani dan selesai di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum ke IGD RSUD, jumlah pasien menurun. Hal itu, menandakan masyarakat sudah mengetahui atau teredukasi.

“Memang ada yang belum bisa menerima tapi setelah dijelaskan mereka (pasien) menerima. Tapi kita di IGD tetap memberikan pelayanan dengan memberikan pemahaman diagnosa bahwa jika tidak gawat darurat dan mengancam jiwa harusnya diperiksakan ke faskes pertama atau puskesmas,” tegasnya.

Sementara itu Kabag Humas RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Nur Azizah Sri Utami, S.H, M.Kes, M.H. mengatakan rumah sakit tidak pernah menolak pasien dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Namun, pasien harus mengetahui jika diagnosa tidak kategori gawat darurat harus dibawa ke faskes pertama atau puskesmas. Tapi, jika di faskes pertama diagnosa mengkategorikan gawat darurat dan perlu rujukan ke FKTL akan segera ditangani.

“Kita terus berusaha memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

“Bila pasien terdiagnosa salah satu dari 144 penyakit, kemudian oleh dokter jaga IGD dianalisis kondisinya memerlukan penanganan lebih lanjut, maka tetap dapat mendapatkan penanganan di faskes tingkat lanjut atau rumah sakit, ” Tambahnya. Ia pun mengimbau masyarakat agar berobat sesuai faskes pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed