indonewsdaily.com, Malang – Bertempat di Ballroom Satyawada Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dan pencurian dengan pemberatan periode 1–26 Februari 2026. (Jumat, 27/02/2026)
Konferensi Pers sore hari ini menjadi bagian dari komitmen Polresta malang Kota menjaga kondusivitas wilayah melalui langkah preventif, preemtif, dan represif selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kapolresta memaparkan, selama Februari 2026 Satresnarkoba mengungkap 19 kasus, terdiri dari 17 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras, dengan total 20 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram (1,3Kg sabu), ekstasi 265 butir, dan pil LL 35 butir.
Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegas Kombes Pol Putu Kholis (Jumat Sore, 27/02/2026).
Untuk kasus sabu dan ekstasi, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling banyak kategori VI (hingga Rp2 miliar).
Sementara untuk ganja, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Adapun kasus pil LL dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasus menonjol pertama terjadi pada 12 Februari 2026 di Bandungrejosari, Sukun, dengan tersangka HS (38) yang kedapatan menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi.
Kasus kedua pada 18 Februari 2026 di Lowokwaru dengan tersangka FB (33), barang bukti sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, dan ekstasi 2 butir. Keduanya diduga bagian dari jaringan yang terhubung ke wilayah Jawa Barat dan masih dalam pengembangan.
Masih di Ballrom Sanika Satyawada, Kasatresnarkoba, Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim AKP Rakhmad Aji Prabowo juga mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menindaklanjuti amanah dari Kapolresta Malang Kota Kombes Putu, jika motor sudah selesai untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus, segera diantar ke pemiliknya
Di depan Awak media, AKP Aji juga menegaskan pihaknya terus mendalami kasus balap liar dan gangguan kamtibmas lain secara proporsional dan humanis.
Melalui konferensi pers ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat. Penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif menjadi kunci menjaga Kota Malang tetap aman, sehat, dan kondusif.(*)








