Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, KOMPAK LAW : Kami Berusaha Semaksimal Mungkin untuk Menyajikan Keadilan Bagi Klien Kami

Indonewsdaily.com, Malang- Sidang tindak pidana penyalahguna narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (napza) atas terdakwa Sugiono alias Gono kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fanita, SH., Rabu (14/7/2021).

Dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi tersebut JPU menghadirkan dua saksi anggota Polsek Kepanjen Kabupaten Malang.

Kedua saksi dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Malang untuk memberikan kesaksiannya secara telekonferensi, yakni Yunus Jajuli dan Teguh Hariadi dari Anggota Polsek Kepanjen dimintai sejumlah keterangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Anton Budi Santoso, SH., MH., JPU Fanita, SH., dan juga kuasa hukum terdakwa Ach. Hussairi, SH selaku ketua Kantor Advokat KOMPAK LAW.

Dalam persidangan Majelis Hakim yakni Hakim Ketua menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.

Di hadapan majelis hakim kedua saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap Sugiono alias Gono atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tanggal 26 Maret 2021 di rumahnya di Jl. Camat Kuswari Tegalsari Kepanjen Kabupaten Malang.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti didalam kamar rumah Sugiono alias Gono seberat 24 gram ganja yang dibeli sehari sebelumnya dengan harga Rp. 500 ribu kepada Nanang.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bersamaan, dan saksi kompak menyebutkan Sugiono alias Gono kooperatif saat dilakukan penangkapan. JPU Fanita, SH., menanyakan tentang asal mula ganja tersebut didapat dan apakah dipakai sendiri ataukah akan dijual lagi.

“Ganja tersebut didapat dari Nanang Lakhmuddin terdakwa lain saat setelah memakai bersama ganja, lalu Sugiono alias Gono membeli ganja 500 ribu kepada Nanang dengan maksud mau dipakai sendiri,” ujar saksi Yunus Jajuli.

Sementara itu dari pihak kuasa hukum terdakwa Ach. Hussairi, SH., menanyakan tentang berapa lama terdakwa memakai ganja dan alasan apa yang membuat terdakwa memakai ganja kepada Yunus Jajuli.

Saksi Yunus Jajuli menjelaskan, bahwa Sugiono alias Gono saat diintrogasi mengaku sudah memakai ganja beberapa kali atau sekitar 6 bulanan ini, dan Sugiono alias Gono memakai ganja dengan alasan agar bisa tambah fokus kerja, dan efek setelah pakai ganja tersebut bikin lapar sehingga setelah makan bisa menambah energi untuk melakukan pekerjaannya sebagai tukang las bangunan.

Usai pemeriksaan saksi dari pihak Kepolisian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari sesama terdakwa, yang saling memberikan kesaksiannya yang mana Sugiono alias Gono mengaku membeli ganja tersebut sebanyak 500 ribu yang beratnya berkisar 24 gram dari Nanang, yang mana ganja tersebut diakui dipakai sendiri dan tidak untuk dijual lagi, sebagaimana pengakuan Sugiono alias Gono memakai ganja tersebut sebagai doping agar lebih fokus kerja.

Kemudian saksi Nanang mengiyakan kalau ganja tersebut dibeli darinya, dan menjelaskan kalau keuntungan yang didapat dengan menjual seberat 24 gram ganja seharga 500 ribu tersebut mendapat keuntungan sebesar 50 ribu. Pihak kuasa hukum Ach. Hussairi, SH., meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi A de Charge, sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu (21/7/2021) depan dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

Sebelumnya, Sugiono alias Gono didakwa dengan dua pasal alternatif oleh JPU Fanita, SH., yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Untuk itu kami dari kantor Advokat KOMPAK LAW selaku tim kuasa hukum terdakwa Sugiono alias Gono akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan keadilan bagi klien kami, pungkas Ach. Hussairi, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *