Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah: Harmonisasi Ranperda Inisiatif DPRD Berdasarkan UU no 13 tahun 2022

Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah: Harmonisasi Ranperda Inisiatif DPRD Berdasarkan UU no 13 tahun 2022

 

indonewsdaily.com, Kabupaten Malang-Kegiatan Sosialisasi Raperda dalam Harmonisasi Ranperda Inisiatif DPRD berdasarkan UU no 13 Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Rabu 7 Agustus 2024, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Hotel Bess Resort and Waterpark Lawang

Salah satu Sosialisasi tersebut antara lain RESUME RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK.

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dengan tujuan mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, melindungi wilayah terhadap ancaman pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat, memelihara kualitas dan fungsi lingkungan sebagaimana ditentukan dalam baku mutu lingkungan terkait sumberdaya air dan tanah, mewujudkan partisipasi aktif masyarakat terhadap pemeliharaan kondisi sanitasi, dan meningkatkan upaya pelestarian sumber daya air agar dalam pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga generasi mendatang.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Disebutkan dalam Pasal 58 tentang penyelenggaraan SPALD menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan SPALD meliputi penetapan pengembangan SPALD secara nasional, pengelolaan dan pengembangan SPALD lintas daerah provinsi; dan pengelolaan serta pengembangan SPALD untuk kepentingan strategis nasional. tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan SPALD meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.

Sedangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan SPALD meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 61
Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Bupati/Walikota dapat membentuk UPTD SPALD Kabupaten/Kota untuk menangani pengelolaan air limbah domestik.Pembentukan Perangkat Daerah dan UPTD SPALD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 ayat (3)
Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk BUMD SPALD berupa perusahaan daerah untuk menangani pengelolaan air limbah domestik.

Pasal 70 ayat (1)
Pengawasan penyelenggaraan SPALD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 76 ayat (1) huruf c Kinerja penyelenggara SPALD Kabupaten/Kota menyerahkan laporan penyelenggaraan SPALD kepada Bupati/Walikota.

RESUME RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG TENTANG ZONA NILAI TANAH

Turunan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal I angka 15:
Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pasal 1 angka 15:
Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

Pasal 1 angka 16:
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

Pasal 4 ayat (2):
NJOP Bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi NIR per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP Bumi.

Pasal 6:
Penilaian Massal dan Penilaian Individual untuk menentukan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan membentuk NIR dalam setiap ZNT.
NIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian.

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini
Pasal 5: Wewenang dan tugas;
Pembentukan Zona Nilai Tanah, Evaluasi, Pengawasan, Sistem Informasi Zona Nilai Tanah; dan Pendanaan.

Urgensi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah:
Pasal 3:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif terkait perkembangan Nilai Tanah di Daerah, optimalisasi dalam administrasi, akuntabilitas dan transparansi nilai aset berupa Tanah milik Pemerintah Daerah, jaminan kepastian hukum dan referensi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi terkait Tanah, pemerintah, pemerintah provinsi atau Pemerintah Daerah dalam penentuan nominal ganti rugi dan pembangunan di Daerah dan Pemerintah Daerah dalam administrasi perpajakan daerah, sarana pengendalian dan monitoring Pemerintah Daerah terhadap Nilai Tanah dan harga pasar Tanah.

Pembentukan Zona Nilai Tanah
Pasal 6:
Bahwa Pemerintah Daerah berwenang menetapkan ZNT, memberikan informasi nilai tanah serta menyediakan dan memelihara perangkat dan/atau sistem informasi ZNT yang dapat diakses oleh masyarakat.

Pasal 7:
Bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas sebagai berikut, melaksanakan pembentukan Zona Nilai Tanah, melakukan evaluasi Zona Nilai Tanah, menyediakan sistem informasi Zona Nilai Tanah, dan melakukan pengawasan pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pasal 9:
Bahwa untuk mempermudah pembentukan ZNT tersebut maka dibentuk tim yang beranggotakan:
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang meliputi pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertanahan, perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata ruang, perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan Aset, perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan instansi vertikal yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang Pertanahan.

Serta dalam melaksanakan penyusunan ZNT Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan.

Pasal 10 sampai dengan Pasal 12
Pembentukan Zona Nilai Tanah terdiri dari:
Penyusunan, meliputi, persiapan,i nventarisasi nilai tanah, dan penyusunan rencana Zona Nilai Tanah.

Penetapan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 13:
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang meliputi pajak Daerah dan retribusi Daerah melakukan evaluasi atas Peta Zona Nilai Tanah yang telah ditetapkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 16:
Bahwa dalam rangka menyediakan sistem informasi ZNT Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika membangun sistem informasi mengenai Zona Nilai Tanah.

Pendanaan Pembiayaan pelaksanaan Zona Nilai Tanah dibebankan pada anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Pasal 17).(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *