Wacana Gaji PNS Naik, Udji Pramono: Kenapa Baru Sekarang di Tahun Politik

 

 

 

Foto: Udji Pramono

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Anggota DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono menilai kebijakan tersebut terlalu politis lantaran dilakukan diusulkan di tengah tahun politik.

Dalam RAPBN 2024, Jokowi mengusulkan gaji ASN dan PNS, TNI dan Polri naik 8 persen minggu lalu (16/8/2023). Sementara itu, uang pensiun PNS akan dinaikkan 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi dalam pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Terkait usulan itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono menyambut baik kenaikan gaji PNS tersebut. Hanya saja ia menyayangkan hal itu baru dilakukan pemerintah saat menjelang tahun politik.

“Sebenarnya bagus, tapi kenapa baru sekarang,” ucapnya kepada Indonewsdaily, Rabu (23/8/2023).

Hal ini membuat Udji mempertanyakan maksud dibalik kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS.

“Kalau memang untuk kepentingan rakyat, kenapa tidak dari dulu. Kenapa harus di tahun-tahun politik,” paparnya

Menurut Udji, Susilo Bambang Yudhoyono lebih royal dalam menaikan gaji PNS. Tercatat, selama dua periode pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS mencapai 112 persen atau 10 kali lipat dibanding pemerintah saat ini.

“Meskipun tahun depan gaji PNS naik 8% tetapi tetap era SBY paling royal menaikkan gaji PNS, TNI & POLRI,” tuturnya.

Politisi Demokrat membeberkan, dalam kurun waktu 10 tahun, gaji PNS, TNI dan Polri mengalami 9 kenaikan. Adapun rinciannya, tahun 2005 (32,26 persen), 2007 (71 persen), 2008 (19,66 persen), 2009 (14,25 persen), 2010 (5,29 persen), 2011 (7,31 persen), 2012 (7,23 persen), 2013 (5 persen), dan 2014 (6 persen).

“Sedangkan di era Jokowi baru sekali mengalami kenaikan dua kali yakni pada tahun tahun 2015 sebesar 6 persen dan 2019 sebesar 5 persen. Sedangkan kenaikan 8 persen ini mulai berlaku tahun depan. Sehingga totalnya hingga saat ini baru 11 persen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *