Walikota Ning Ita Hadiri Paripurna Tiga Raperda

 

 

 

 

Foto: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (6/11/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, unsur Forkopimda, serta Kepala OPD atau yang mewakili.

Penyampaian dilakukan oleh juru bicara Bapemperda, Budiarto. Pihaknya menyampaikan jika ketiga raperda inisiatif tersebut berdasarkan hasil rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto lalu.

“Bahwa prakrasa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto di tahun 2023 meliputi Perlindungan Produk Lokal, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah skala Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain dari pada itu Ketiga Raperda sebagaimana dimaksud diharapkan mampu untuk menopang terwujudnya Misi pembangunan Kota Mojokerto yang tertuang di dalam RPJMD 2018-2023,” lanjut Budiarto.

Dalam merumuskan ketiga inisiatif raperda tersebut, DPRD Kota Mojokerto berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Perangkat Daerah serta stake holder terkait di lingkungan Pemkot Mojokerto dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.

Hasilnya, dirumuskan materi muatan Raperda Perlindungan Produk Lokal terdiri dari 11 BAB dan 35 Pasal. Berikutnya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting terdiri dari 12 BAB dan 25 Pasal, serta Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebanya 8 Bab dan 19 Pasal.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya rampung

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah siap ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto dan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto untuk dapat diberlakukan.

“Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini, setiap daerah di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan Perda yang mengatur pelaksanaan dari Undang-Undang ini sebelum tanggal 5 Januari 2024,” tandas Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Agus Triyatno.

Agus menuturkan, sesuai amanat pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2022.

“Di kota Mojokerto sendiri Tim Penyusunan dan Pembahasan Raperda Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Agus menambahkan saat ini Raperda tersebut sudah siap ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk dilaksanakan pengesahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kemarin (Senin, 6 November 2023), sudah dinaikkan ke bu wali,” imbuhnya.

Setelah ditandatangani dan disahkan wali kota, selanjutnya Perda akan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetya untuk dapat diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *