Indonewsdaily.com, Kota Mojokerto – Proses Konsolidasi Pengadaan Alat Tulis Kantor Berupa Kertas untuk Katalog Elektronik Kota Mojokerto telah selesai dilaksanakan dengan adanya Pengumuman Pemenang Konsolidasi Pengadaan Alat Tulis Kantor Berupa Kertas Untuk Katalog Elektronik Kota Mojokerto pada tanggal 12 Januari 2026. Hasil konsolidasi tersebut juga telah diumumkan secara resmi melalui laman web INAPROC pada hari yang sama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penandatanganan Kontrak Payung.
Penandatanganan kontrak payung dilaksanakan pada Kamis, (15/1/2026) oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Triprasetyo bersama 11 penyedia pemenang Konsolidasi Pengadaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 100 Kota Mojokerto.
Adapun 11 penyedia yang mengikuti penandatanganan kontrak payung sesuai Berita Acara (BA) Penetapan Pemenang Nomor: 000.3.3/01.12.17/BPBJP/417.102.2/2026 yang diterbitkan oleh Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Alat Tulis Kantor tanggal 12 Januari 2026 yakni: Agung Pramono Sedayu, Basuki Rohmat, PT. Medical Jaya Group, CV. Berkat, CV. Cahaya Permata Lestari, CV. Poernama Baru Indonesia, PT. Harfindo Jaya Abadi, PT. Amanah Multi Usaha, PT. Kirana Astha Brata, CV. Sinar Karunia Sulung, dan PT. Sumber Gama Abadi.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengatakan bahwa penandatanganan kontrak payung ini merupakan bagian dari transformasi digital pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal,” ujar Gaguk.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme konsolidasi, belanja dapat dilakukan secara lebih baik dan anggaran daerah akan menjadi lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran.
Ditambahkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Pemerintah Kota Mojokerto, Febri Emayanti, bahwa seluruh tahapan konsolidasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebagai komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan Katalog Elektronik.
“Proses konsolidasi pengadaan Alat Tulis Kantor berupa kertas untuk Katalog Elektronik Kota Mojokerto diawali dengan pengumuman pada 23 Desember 2025. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan aanwijzing pada 29 Desember 2025 sebagai sarana penjelasan teknis dan klarifikasi kepada para calon penyedia,” jelasnya.
Setelah tahapan aanwijzing, proses berlanjut pada pemasukan dokumen penawaran oleh peserta.
“Dari seluruh calon peserta, terdapat 19 peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Pokja kemudian melakukan evaluasi serta pembuktian kualifikasi administrasi dan legalitas secara cermat dan objektif,” imbuhnya dengan hasil 15 peserta lulus dan 4 peserta gugur.
Lebih lanjut, Febri Emayanti menjelaskan bahwa hasil tahapan Negosiasi Teknis/ layanan dan harga yaitu 11 peserta sepakat dan 4 peserta tidak sepakat hasil harga negosiasi konsolidasi.
“Seluruh tahapan kami laksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat, sehingga hasil konsolidasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,” pungkasnya.









