14 Mobil Terjaring Operasi Gabungan Terkait Parkir Liar.

Petugas saat menggembok salah satu mobil yang parkir disembarang tempat (lokasi seputaran Matos Malang)

indonewsdaily.com, Malang- Dinas Perhubungan kota Malang kembali lakukan penertiban kendaraan roda 4 yang parkir di tempat larangan parkir.

Hal tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024. Sejumlah kendaraan roda 4 berhasil di beri tindakan dengan cara penggembokan roda mobil yang memarkir di tempat larangan parkir dan ada rambu-rambu dilarang parkir.

Mutaqim Kabid Parkir kota Malang mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang sembarangan parkir.

“Ini adalah peringatan bagi para pengemudi yang bandel memarkir mobilnya, disisi lain juga mengganggu pengendara lain untuk lintas sehingga terjadi macet,”ujarnya saat di temui indonewsdaily.com (7/3/2024).

Selanjutnya ia menerangkan terkait apa saja yang  menjadi program khusus dalam melaksanakan penertipan parkir liar ini.

“Kita akan melakukan kembali operasi ini hari Jumat dan Sabtu depan ini karena sebentae lagi akan memasuki Rhamadhan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai mengapa ada operasi penggembokan roda mobil, Mustaqim menjelaskan hal itu ia lakukan demi memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait ketertiban.

“Sudah kami lakukan di seputaran RSSA pada waktu lalu namun dilanggar lagi, ini kalau kita biarkan akan terus seperti itu maka dari itu kita berikan edukasi dan efek jera tadi kepada masyarakat dan jukir agar tertip mematuhi rambu lalin yang ada,” terangnya.

Harapan Kabid Parkir Mustakim adalah masyarakat bisa tertip dan mematuhi rambu rambu sebelum aturan dan Undang -undang diberlakukan.

“Jadi untuk sekarang ini kita masih memberikan peringatan saja untuk buka gembok syaratnya bawa KTP,SIM,atau STNK dan menandatangani pernyataan bermaterai 10 ribu untuk tidak mengulang kembali,” pungkasnya (windu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *