Pledoi Terkait Perkara Hutang Piutang Yang diPaksa Keranah Pidana Ada 5 Tuntutan Dari Kuasa Hukum Terdakwa

Indonewsdaily.com, Malang – kelanjutan perkara perdata yang dipaksakan ke ranah pidana oleh jaksa penuntut umum oleh Pengadilan Negeri kepanjen kabupaten Malang sudah dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ramot Batubara,SH.S.sos.

Dalam perkara pidana yang tersebutkan dalam persidangan No:158/Pid.B/2022/PN.Kpn.ini pihak terdakwa telah menyampaikan pembelaannya melalui kuasa hukum yang menangani dan disebutkan ada 5 tuntuan yang di sampaikan antara lain bahwa terdakwa Didiek Wibisono S.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 (sqtu)KUHP, yang kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kedua atau setidak-tidaknya memohon kepada ketua Pengadilan Negeri kepanjen Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Quo untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sedangkan untuk tuntutan ketiga kuasa hukum terdakwa membacakan terkait pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabatnya.

Ramot menambahkan bahwa untut tuntutan ke empat pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sebagai perkara perdata jadi bukan masuk ranah pidana serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Ramot mengatakan akan tetap mengawal kliennya sampai ada keputusan yang seadil-adilnya.

“Klien kami adalah orang baik saya tidak akan mau membela orang yang tidak baik,Dan akan saya perjuangkan dia untuk mendapatkan hak-hak nya ,karena perkara ini adalah ranah nya di perdata kenapa kok di pidanakan kan aneh kasian klien kami ini.” ujar Ramot setelah membacakan Pledoi pada hari senin tanggal (10/10/2022).

Selaras dengan pernyataan Joko Irawan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Indonesia wilayah Malang Raya yang ikut mendampingi terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan membela seseorang yang mau menyelesaikan perkaranya.

“Kami akan kawal terus terdakwa sampai tuntas karena kami tau dan punya bukti bagaimana terdakwa dalam usahanya untuk menyelesaikan perkaranya.”ujar nya.

Falam kasus ini terdakwa didampingi oleh Bara Bere and associates yang beralamat di jalan Raya Gayungsari Barat X no 27 Surabaya Jawa Timur.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *