indonewsdaily.com, Malang, – Ramainya pemberitaan di media terkait permasalahan MBG akhir akhir ini, Pemkot Malang sarankan jangan hanya mengurus SLHS saja tanpa adanya pengaplikasian yang standart.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai Pemkot Malang kurang hati-hati dalam penyajian dan kualitas makanan maka pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jangan hanya mengurusi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebelumnya ditulis media ini terjadi pengembalian makanan dari pihak penerima manfaat yakni dua SD di Tlogomas dan Dinoyo kecamatan Lowikwaru.
Terjadi bau MBG yang di terima dua Sekolah dasar di wilayah Dinoyo dan Tlogomas ini yang berakibat kembalikan paket makanan bergisi gratis, dan diduga tak layak konsumsi (9/10/2025).
Dengan kejadian ini maka seorang guru SDN di kawasan Dinoyo dan Tlogomas kecamatan Lowokwaru Kota Malang bertindak cepat mengamankan siswa dari makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi.
Langkah itu diambil setelah aroma menyengat tercium dari paket makanan yang baru dikirim dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program nasional tersebut.
Dikatakan Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, pentingnya SLHS untuk menjamin kebersihan dan keamanan pangan. Sayangnya, dari seluruh SPPG yang ada di Kota Malang belum ada satu pun yang memiliki SLHS.
“Kemarin saya sampaikan, salah satu syarat SPPG beroperasi ini kan adanya SLHS. Kami cek, pada tahun 2025 ada 28 SLHS yang kami keluarkan, akan tetapi belum ada dari SPPG yang memiliki SLHS,” Katanya.(11/10/2025)
Arif mengakui, program unggulan Presiden Prabowo ini memang mendapatkan atensi tajam dari publik. Di beberapa daerah, paket MBG bermasalah menimbulkan kerugian, seperti keracunan yang dialami sejumlah siswa.
“SLHS ini urgent untuk meminimalisir, supaya tidak ada kejadian lagi yang melibatkan siswa. Termasuk balita, ibu hamil dan ibu menyusui jangan sampai terkena keracunan dari makanan itu,” ungkapnya.
Pemkot Malang berencana mengumpulkan para pengelola SPPG untuk membahas hal-hal penting terkait program MBG, termasuk pengurusan SLHS.
“Informasi yang kami dapat, di Kota Malang rencananya akan ada sekitar 80 SPPG. Apabila tidak ada SLHS, siapa yang bisa menjamin kelayakan higienis makanan tersebut,” ujarnya
Arif menambahkan bahwa idealnya pengelolaan SPPG tidak sekadar mengurus SLHS, karena terdapat izin dasar bangunan yang harus diajukan. Diakuinya, baru satu SPPG yang mengurus perizinan dasar dari seluruh SPPG di Kota Malang, yakni SPPG Tlogowaru.
“Saya sudah menyampaikan harus mengurus izin bangunannya, kemudian OSS juga harus dipenuhi, dilihat apakah sudah ada KBLI atau belum. Karena saya lihat di Juklak-Juknis itu, bangunan sudah paten luasnya berapa, lantainya seperti apa dan itu menurut saya harus terpenuhi,” Ucapnya
Setelah memenuhi syarat tersebut, pengelola SPPG diharuskan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemudian disusul Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Perizinan itu wajib untuk pengelolaan limbahnya mereka, baru kemudian harus dilengkapi SLHS setelah beroperasi. Soal upaya dari pemerintah, Wali Kota sudah mengumpulkan semua OPD terkait untuk koordinasi tentang hal ini,” terangnya. (*/win)








