Akhirnya, Saudi Arabia Cabut Batasan Usia Yang Bisa Umroh

Indonewsdaily.com – Akhirnya, pihak berwenang Saudi menurunkan batas usia bagi umat muslim yang ingin umroh atau ziarah. Sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah Saudi memiliki izin terbatas untuk melakukan umrah bagi Muslim di luar negeri bagi mereka yang berusia 18 hingga 50 tahun.

Namun, surat kabar Okaz mengatakan kementerian telah membatalkan batas usia ini, memungkinkan izin umrah bagi jemaah yang datang dari luar negeri untuk mereka yang berusia di atas 50 tahun juga.

Menurut aturan baru, Muslim di luar negeri yang berusia di bawah 18 tahun masih tidak diperbolehkan melakukan umrah. Sementara itu, orang berusia 12 tahun ke atas yang tinggal di Arab Saudi dapat memperoleh izin untuk melakukan umrah asalkan mereka sepenuhnya divaksinasi terhadap COVID-19.

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini meluncurkan layanan yang memungkinkan jemaah umrah di luar negeri untuk mendapatkan izin untuk melakukan ritual di Masjidil Haram di Mekah dan berdoa di Nabi Muhammad di Madinah melalui aplikasi kesehatan Eatmarna dan Tawakkalna setelah mendaftar di platform Qudum di upaya untuk memfasilitasi prosedur bagi mereka.

Sebelum melakukan perjalanan, jemaah haji luar negeri juga harus disuntik penuh terhadap COVID-19 dengan vaksin yang diakui di Arab Saudi dan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk elektronik melalui platform Kementerian Luar Negeri Saudi.

Bulan lalu, Arab Saudi melonggarkan pembatasan terhadap COVID-19 karena situasi epidemiologis di negara itu telah stabil di tengah penurunan infeksi yang nyata.

Langkah-langkah yang dilonggarkan termasuk mengakhiri jarak bagi jamaah di dua masjid suci di Mekah dan Madinah di mana kapasitas penuh telah dipulihkan.

Namun, jamaah diwajibkan untuk tetap memakai masker di kedua masjid tersebut. (Dikutip dari gulfnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *