Foto: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat rilis kasus.
Indonewsdaily.com, Mojokerto — Enam orang tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Enam orang tersangka itu merupakan pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta obat keras berbahaya jenis tablet pil Double L.
Ada lima kasus dan 6 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Mojokerto tanggal 6-12 Juni 2024. Dari jumlah tersebut terdapat 4 kasus narkotika jenis sabu dengan total 5 tersangka, dan 1 kasus obat keras berbahaya dengan 1 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil Double L, serta sejumlah peralatan dan barang lainnya.
AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Kapolres Mojokerto Kota yang diwakili PS Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch. Suparlan, dalam Konfrensi Pers Kamis (13/6/2024) di Mapolres Mojokerto Kota mengungkapkan bahwa telah ada 5 kasus dan 6 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Mojokerto tanggal 6-12 Juni 2024.
“Tersangka yang berhasil ditangkap adalah ODC, SA, YI (residivis), RD (residivis), AK (residivis), dan NA (residivis). Mereka berasal dari berbagai daerah di sekitar Mojokerto. Nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 174.060.000,” ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah beragam, termasuk pasal 114 ayat (2) sub. pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda hingga Rp 10 milyar.
“Para tersangka ini perannya sebagai kurir mengantarkan barang terlarang ini sesuai permintaan, masih akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya.
Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal tersebut.








