Banmus Sepakat Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota pada 25 September

 

Foto: Wakil Ketua DPRD Junaedi Malik

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Mojokerto telah menjadwalkan paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota Mojokerto masa akhir jabatan pada 25 September mendatang.

Dalam rapat Banmus Rabu, (23/8/2023) sore dengan agenda jadwal kegiatan DPRD bulan September. Banmus sepakat pada bulan itu, juga diagendakan paripurna pengumuman usulan pemberhentian walikota.

“Paripurna usulan pemberhentian walikota masa akhir jabatan sudah disepakati dan dijadwalkan tanggal 25 September,” kata Wakil Ketua DPRD, Junaedi Malik, Kamis (24/8/2023).

Dijelaskan Juned sapaan awalnya Banmus menjadwalkan pada Agustus, namun dinamika yang ada diinternal dewan sehingga paripurna usulan pemberhentian walikota harus tertunda hingga bulan September.

“Awalnya diusulkan Agustus karena dinamik yang ada sehingga mundur. Kita (Banmus) sepakat di bulan September,” tuturnya.

Juned menjelaskan pada Juli lalu, DPRD telah menerima surat dari Pemprov Jatim nomer 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati/Wakil bupati dan Walikota/wakil walikota hasil Pilkada serentak 2018. Dalam surat itu ada 16 DPRD di Jatim yang harus mengelar paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati/walikota.

“Setelah ada surat masuk dari Pemprov Jatim kita tindaklanjuti dengan penjadwalan lewat Banmus,” jelasnya.

Terpisah Agung Sucipto anggota Banmus mengatakan Banmus sepakat pada bulan September, juga diagendakan paripurna pengumuman usulan pemberhentian walikota.

“Setelah itu dilanjut dengan rapat gabungan untuk menentukan mekanisme penjaringan Pj Walikota,” katanya.

Ia menjelaskan penentuan mekanisme itu terkait seperti apa nantinya proses pengusulan 3 nama Pj Walikota yang akan diusulkan ke Gubernur.

“Apa nanti dikembalikan ke fraksi, komisi atau anggota itu yang menjadi bahasan,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *