Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar pabrik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kota Mojokerto. Nilai barang yang diamankan sangat fantastis mencapai Rp 16,17 miliar. Pengungkapan disampaikan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, http://M.Biomed., MD., Ph.D., dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Pabrik yang nampak dari luar seperti ruko dua lantai dan tertutup itu menjadi tempat produksi 150 jenis kosmetik tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan. Seperti serum, krim dan lotion yang telah dipasarkan ke seluruh Indonesia dengan omset Rp 750 juta per bulan atau Rp 9 miliar per tahun.

“Pengungkapan bermula dari pemantauan terhadap peredaran kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan dan membahayakan jika digunakan,” ujar Ikrar.
Di lokasi, petugas menemukan mesin pengisian dan pencetak kode, bahan baku, bahan jadi serta kemasan polos tanpa label yang memadai.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Dijelaskan Ikrar dari hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan bahan yang dilarang untuk kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason. Ditemukan pula betametason dipropionat dan metronidazol.
“Bahan obat keras dalam kosmetik berisiko menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dalam jangka panjang juga berbahaya,” jelasnya.
Penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen. Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.
Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan pada kulit. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, terutama produk yang menawarkan hasil secara instan.
Temuan tersebut menjadi perhatian BPOM karena konsumen berpotensi menggunakan produk tanpa mengetahui kandungan maupun kadar bahan yang terdapat di dalamnya.
Berdasarkan penelusuran awal, produk diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan dengan omzet Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun. BPOM masih mendalami jalur distribusi dan pihak terkait.
BPOM telah mengamankan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara akan merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1).
Pada kesempatan itu, Ikrar mengatakan ditengah maraknya industri kecantikan, BPOM mengimbau masyarakat selektif memilih kosmetik. Pastikan legalitas produk melalui kanal resmi BPOM, cek informasi kemasan, dan waspada terhadap promosi hasil instan.
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan krim racikan mengandung bahan obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan produk ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Pengungkapan di Kota Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa pengawasan produk kosmetik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perizinan dan persaingan usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan serta keselamatan konsumen.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama berbagai pihak, BPOM berharap peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat.














