Cabuli 7 Anak Tetangga, Kakek di Pasuruan Dibekuk Polisi

 

Foto: Pelaku saat diamankan polisi

Indonewsdaily.com, Pasuruan – Gara-gara mencabuli 7 anak tetangganya, seorang kakek berinisial AW (63) yang kerap disapa Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (17/7/2024) pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).

Kasus ini terbongkar setelah EM (26), ibu kandung salah satu korban berinisial PDA (6) melapor ke polisi setelah tau anaknya dicabuli.

“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong,” jelas Doni.

Usai melancarkan aksinya, tersangka memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan agar para korban.

“Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban,” papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi.

Sedangkan motifnya, seperti dipaparkan AKP Achmad Dini Meidianto selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.

“Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Achmad.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *