Cabuli Keponakan Sendiri, Mahasiswa di Jember Diringkus Polisi

 

Indonewsdaily.com, Jember – Salah satu mahasiswa universitas swasta di Jember berinisial MM (22) diringkus polisi karena mencabuli keponakannya sendiri.

Pelaku diamankan pada Kamis (12/9/2024) malam. Saat diinterogasi polisi pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu dan menganggap sebagai hal yang lumrah.

“Untuk statusnya sendiri sudah penetapan tersangka, motifnya sendiri kesengajaan. Dari hasil keterangan terduga pelaku ini, merasa bahwasanya itu adalah hal yang lumrah,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Sabtu (15/9/2024).

Menurut Abid, aksi pelaku dilakukan sekitar November 2023. Ulahnya terungkap bermula saat orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Bahkan, timbul bau dari kemaluan korban yang setelah dicek ternyata disebabkan oleh keputihan.

“Setelah dicek ke dokter, ternyata ada keputihan yang tidak sembuh-sembuh. Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa temannya, baru lah melaporkan ke Polres Jember pada Januari kemarin,” katanya.

“Kalau dari pengakuan pelaku hanya sekali melakukan hal tersebut. Untuk kondisi korban saat ini, alhamdulillah sudah mulai membaik, dalam artian awal-awal kan mengalami trauma, kita sudah lakukan trauma healing,” sambungnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, katanya, berupa pakaian yang digunakan saat aksi pencabulan terjadi. Sedangkan saksi yang diperiksa berjumlah 5 orang.

“Kalau saksi ada 5 orang. Barang buktinya ada beberapa pakaian, pengakuan pelaku melakukan di rumah sesama keluarganya. Pelaku melakukan itu dalam keadaan sepi pastinya, tidak mungkin dia melakukan hal seperti itu dalam kondisi yang rame. Namun memang ada beberapa orang yang ada di sekitar situ. Nah itu saksi-saksi yang kami periksa juga masih keluarga korban dan pelaku,” jelasnya.

“Kalau dari terduga pelaku sendiri kita kenakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76E UUD No 17 Tahun 2016. Terus yang kedua UUD 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak. Kalau ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Abid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *