Developer Tidak Menepati Janji Digugat Usernya

Rizky Satria diapit Kuasa hukumnya, sebelah (kiri) Yogi Tuhu SH.Spsi dan Lukman Hakim SH (kanan).

Indonewsdaily.com, Malang – Lagi kasus Developer perumahan kembali terjadi yang akhirnya terjadi gugatan terhadap pengembang perumahan.

Obyek sengketa kali ini terjadi di desa Asrikaton tepatnya di perumahan Manggala Cakrawala.seperti yang di ungkapkan Rizky Satria yang beealamatkan di daerah Cemoro Kandang. Awalnya pihaknya membeli sebuah rumah di obyek tersebut
dengan sistem pembelian secara tunai dengan rincian harga 216 juta rupiah (harga rumah) dan 1 juta (by admin) pada tgl 16 dan 17 Agustus 2019 lalu.

Selanjutnya Perjanjian serah terima kunciakan di berikan kepada User 1 tahun kemudian (lokasi calon rumah berada di asrikaton, pakis).

“Ya benar mas saat itu ceritanya begitu data-data juga lengkap semua saya melakukan gugatan ini karena sudah terlalu lama janji dari developer yang gak masuk akal.” ungkapnya kepada wartawan di PN Panjen (29/3/2023).

Selanjutnya Rizky menerangkan bahwa Pada Agustus 2020, 1 tahun setelah pembelian, tidak ada wujud maupun proses pembangunan rumah yang dimaksud dengan alasan pandemi dan proses perizinan yang dipersulit.Dirasa ada indikasi tidak beres dan tidak jelas maka Rizky membatalkan pembelian rumah tersebut.

“Karena tidak adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh pihak perusahaan, Maka saya ajukanlah pembatalan pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja setelah pembatalan, 30% dalam 60 hr kerja, dan 30% dalam 90 hr kerja.” jelasnya.

Setelah itu pihak Rizky menerangkan bahwa setelah pembatalan pembelian rumah, Tidak pernah ada pengembalian dana sampai pada bulan April 2021, perusahaan melakukan transfer sebesar 10.000.000 dari total harga rumah.dan Ini menjadi satu-satunya nominal uang yang pernah ditransfer perusahaan hingga gugatan dilayangkan.

Setelah nego yang cukup alot pihak perusahaan Pada 29 Mei 2021 menyerahkan SHM rumah di Kebonagung untuk tanda ikatan dan etikat baik,

“SHM itu saya terima tetapi
tidak sepadan dengan produk rumah yang dibeli di Pakis, itu sebagai jaminan dan “itikad baik” tanpa ada penjelasan yang memuaskan tentang pengembalian dana.” terangnya.

Lagi-lagi polah Developer untuk mengulur pembayaran terjadi yakni Pada 10 Februari 2022, perusahaan melalui Damar Genta Bhumi (selaku CEO) menerbitkan surat perjanjian yang di dalamnya tertera pernyataan bhw SHM tersebut tidak dapat dijualkan untuk kepentingan pribadi pengugat, serta penggugat diberi kewenangan untuk menjual unit rumah tersebut dengan harga yang hanya disetujui oleh perusahaan.

“Ya ini kan malah memberatkan saya mas ,Saya hanya minta uang saya di kembalikan itu saja”terangnya lagi.

Hal tersebut di jelaskan Rizky bahwa SHM jaminan ini adalah akal -akalan saja seperti di ceritakan kepada wartawan “Dulu ada 1 calon pembeli, namun perusahaan sering tidak menanggapi komunikasi yang dibangun, sehingga pembeli unit rumah batal melakukan pembelian,lha kalau begini caranya kapan bisa kembali uang saya.” ungkapnya.

Dalam perkara ini bisa di pastikan bahwa perusahaan secara nyata telah melakukan wanprestasi dan tidak serius menjalankan bisnisnya sehingga penggugat mengalami kerugian. Dan perlu digarisbawahi, PT Garuda Singhasari Pratama tidak hanya melakukan wanprestasi terhadap penggugat seorang saja. Terdapat puluhan user yg mengalami kejadian serupa namun perusahaan tidak pernah mengakui dan terkesan menutupi kejadian tsb demi terjualnya unit rumah mereka.

Sementara itu kuasa hukum dari Rizky, Yogi Tuhu SH.Spsi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku selain itu Tuhu menjelaskan untuk langkah awal gugatan yang dilayangkan adalah secara perdata, selanjutnya sesuai perkembangan persidangan.

“Kita ikuti saja proses persidangan sementara kita layangkan gugatan secara perdata tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan kita gugat juga pidananya.” ungkapnya.

Sementara Sidang di tunda sampai minggu depan dikarenakan pihak PT Garuda Singhasari Pratama tidak bisa menunjukkan legalitas dirinya . selain itu pihak tergugat lainnya juga tidak hadir. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *