indonewsdaily.com, Malang- Dishub Kota Malang Kembali lakukan operasi jukir nakal dan parkir liar, kali ini mengambil titik operasi di seputaran RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar), Stasiun Kota Baru, dan Kawasan Heritage Kayutangan
Operasi dilaksanakan pada Senin, (10/6/2024) dengan personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub.
Dalam operasi kali ini Dishub berhasil mengamankan 12 mobil yang parkir sembarangan dengan mengambil tindakan penggembokan di ban mobil, selain itu juga 5 unit sepeda motor yang yang terjaring rasia parkir disembarang tempat dengan tindakan tilang, serta 4 unit sepeda motor diangkut karena tidak membawa STNK.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Drs. R Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa tindakan penertiban ini adalah bagian dari program Dishub secara kontinue yang mana sesuai dengan pengarahan jukir se-kota Malang pada waktu lalu
“Operasi ini sasarannya adalah pembinaan, harapannya stakeholder kami yakni jukir (juru parkir) dan masyarakat sebagai yang kami layani, yang mana jukir harus paham dengan ketentuan sebagaimana tindak lanjut dari pengarahan seminggu yang lalu dalam acara sosialisasi jukir, ini sebagai implementasi apakah bisa para jukir ini menjalankan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya (10/6/2024).
Widjaja juga menyampaikan bahwa pelanggan parkir juga harus paham kewajiban dan haknya.
“Jadi jangan asal meletakkan kendaraan di sembarang tempat yang mana ada rambu larangan untuk parkir, rata-rata pelanggan tidak mau menempatkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan maka ini akan menjadikan jukir sebagai kesempatan untuk memarkir kendaraan di mana dia akan dekat dengan tujuannya, makaa jukirpun menarik ongkos parkir dengan seenaknya dengan dalil karena nginep atau durasi panjang,” ungkapnya.
Kadishub menambahkan bahwa karcis dan taruf parkir harus sesuai dengan ketentuan yang ada
“Permasalahan yang kita dapatkan hari ini yakni Jukir dalam melakukan tarif yang tinggi dan menggunakan karcis parkir bukan resmi, ini juga tidak boleh seenaknya saja narik pelanggan , meskipun pelanggan melampaui batas waktu dalam meletakkan kendaraannya atau dalam waktu yang lama, aturannya kan ada harus pake karcis dari Dishub dan tarif yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Maka pelanggan yang parkir sembarangan tetpaksa oleh Dishub digembok bannya, dan jukir nakal kami tindak tegas.
“Karcis parkir harus dari dishub dan mulai hari ini tidak boleh memakai karcis lain, selama masih bisa kita bina maka kita bina namun kalau sudah melanpaui batas maka pihak kepolisian yang akan menindak dengan berdasar pasal yang berlaku,” tutupnya. (win)








