Paripurna DPRD Kota Malang: Jawaban Walikota Malang Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

 

indonewsdaily.com,Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, H. Asmualik, ST membuka rapat terkait Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam penyampaian tersebut, Pj. Wali Kota Malang Dr.Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan bahwa terkait tanggapan dan jawaban pandangan umum fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Damai bahwa pendapatan daerah yang tidak terealisasi seratus persen dapat dijelaskan.

“Bahwa target pendapatan dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur, namun dalam pelaksanaannya banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi ketaatan wajib pajak atau wajib retribusi hambatan dilapangan,” jelasnya pada Senin, (10/6/2024).

Selanjutnya Pj.Wali Kota Malang menjawab pertanyaan dari fraksi PDI-Perjuangan, fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra terkait pajak daerah yang terealisasi sebesar 73,19 persen.

“Dapat dijelaskan bahwa target pajak daerah dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur namun dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, ketaatan wajib pajak serta belum adanya regulasi sebagai tidak lanjut atas peraturan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Fraksi dari PKB DPRD Kota Malang Drs. H. Fathol Arifin, M.H sempat menghentikan Rapat Paripurna dengan meminta Pj.Wali Kota Malang untuk mengakhiri rapat tersebut dikarenakan semua jawaban hanya normatif dan sudah ada copy an yang dipegang anggota

“Saya meminta rapat Paripurna diakhiri karena semua anggota fraksi sudah mendapat jawaban dari soft copy, untuk itu lebih mempersingkat waktu karena disini akan ada agenda hiring,” jelas Fathol.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika, SE,.MM mengatakan bahwa jawaban walikota masih bersifat normatif, belum mengarah ke teknis yang diinginkan oleh para anggota.

“Hari ini sesuai dengan Badan Musyawarah (BANMUS) setelah jawaban walikota itu adalah hiring dengan komisi-komisi, lebih baik kita perdalam, karena setelah kita cek semua jawaban walikota masih bersifat normatif semua tidak mengarah ke tehnis yang diinginkan.

Menanggapi jawaban walikota ada beberapa poin yang sama terhadap pandangan umum fraksi. Made pun menyoroti bahwa pertanyaan fraksi tidak harus dijawab yang sifatnya sama dan mengedepankan efisiensi waktu.

“Jawaban Walikota itu tidak harus semua pertanyaan fraksi dijawab yang sifatnya sama dijadikan satu saja untuk efisiensi waktu, tetapi kita melihat dibeberapa jawaban-jawaban walikota itu seperti contoh Dinas Sosial, yang untuk bantuan sosial untuk rakyat miskin itu sampai ada Sisa lebih Anggaran (Silpa) itu yang menjadi titik tekan sehingga Kadinsos betul-betul kita minta pertanggung jawaban terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (DPRD Kota Malang/win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *