indonewsdaily.com, Malang – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang menegaskan bahwa penggunaan pasir untuk lapangan Bola Volly Pantai di Area GOR Ken Arok sudah sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah didampingi oleh PBVSI pusat dan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
“Kami sudah didampingi oleh PBVSI pusat, dan juga bukan dari kesalahan dari kontraktor, memang spesifikasi seperti itu, perpindahan dari pasir pantai menjadi pasir standar yang diayak secara mesin,” tuturnya.(12/3/2025)
Penggunaan pasir pantai memang ada larangan di dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007, namun Disporapar Kota Malang telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
“Memang aturan regulasinya Bola Volly Pantai, penggunaan pasir tidak harus menggunakan pasir pantai, bisa juga menggunakan pasir yang lain yang terpenting masuk standar,” tuturnya.
Dengan demikian, Disporapar Kota Malang menegaskan bahwa lapangan Bola Voli Pantai di Area GOR Ken Arok sudah siap digunakan untuk ajang Porprov Jatim IX. (win)








