Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Benih Lobster ke Singapura

Kapal Polisi Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster sebanyak ± 350 ribu ekor ke Singapura.

Indonewsdaily.com, Tangerang – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 350 ribu ekor benih lobster di wilayah Curug, Tangerang.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih mengatakan potensi kerugian negara yang bisa diamankan sebesar Rp 87,5 miliar.

“Kapal Polisi (KP) Pelatuk-3013 bersama Tim Unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL (bayi baru lahir lobster) dari Palabuhanratu menuju Curug, Tangerang,” tutur Brigjen Pol M Yassin Kosasih, Minggu (3/9/2023).

Lanjut Brigjen Pol Yassin menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan interogasi, ditemukan 100 ribu ekor benih lobster dalam mobil Toyota Calya warna merah.

Tim kemudian mengamankan terlapor berinisial NH dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap Terlapor NH. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan kurang lebih 250 ribu ekor,” jelasnya.

Yassin menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas dengan packing basah. Ia menyebutkan BBL tersebut rencananya dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Kemudian ditransitkan di sebuah rumah gudang di wilayah Curug, Tangerang, untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan,” sambungnya.

Dari penangkapan ini, Ditpolair Baharkam Polri mengamankan beberapa barang bukti, yakni barang bukti yang diamankan berupa 350 ribu ekor benih lobster, dua buah tabung oksigen 3 kilogram, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil Toyota Calya warna merah, dan empat tabung oksigen 48,3 kilogram.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *