Diwaduli Nasabah, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Kawal Klaim Asuransi

Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution saat menerima keluhan warga terkait asuransi.

Indonewsdaily.com, Probolinggo – Warga Surabaya kembali mendatangi DPRD Kota Probolinggo pada Kamis, (11/08/2022). Indra Jaya, melapor karena beberapa kali upaya dilakukan tak temui hasil terkait klaim asuransi yang seharusnya diterima oleh adiknya yang meninggal dunia.

Indra sapaan akrabnya, diterima oleh Wakil Ketua DPRD setempat yakni Haris Nasution. Ia mewakili adiknya yaitu Intan Permatasari yang meninggal karena Covid-19.

Dalam kesempatan itu,Indra mengaku kalau asuransi pada Jamkrindo melalui bank BTN pada adiknya tak kunjung cair. Hal itu merupakan jaminan atas resiko pada pinjaman KPR pada tahun 2019.

“Adik saya kan pinjaman melalui KPR di Bank Tabungan Negara (BTN). Namun pihak bank bekerja sama dengan Jamkrindo selaku pihak asuransi, nah yang jadi persoalan sampai saat ini klaim tak kunjung cair,” jelas Indra.

Asuransi yang dimaksud ialah bebasnya tanggungan cicilan sisa pembayaran KPR selama 8 tahun karena 2 tahunnya sudah dilakukan pembayaran.

Bahkan, ia sudah meminta klarifikasi pada BTN Kota Probolinggo tempat adiknya melakukan proses debitur. Hanya saja, setelah disampaikan pihak BTN mengaku menjadi kewenangan pusat

“Kami sudah meminta jawaban, namun dari pihak BTN Sidoarjo yang menaungi BTN Kota Probolinggo juga belum ada kepastian,” tambahnya.

Padahal lanjutnya, asuransi KPR lainnya bisa cair meskipun karena covid-19. Hanya saja, di Jamkrindo tidak ada kepastian soal pencairan atas resiko tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution meminta pihak BTN menindak lanjuti keluhan warga tersebut. Pihaknya juga meminta tidak ada tagihan selama klaim asuransi belum cair.

“Saya minta ditangguhkan dulu tagihan, mengingat proses klaim masih berjalan. Kalau ada tagihan tentunya ini memberatkan nasabah,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Kepala BTN KCP Probolinggo Hendi mengatakan, terkait yang dialami nasabahnya sudah ia sampaikan ke pihak BTN Sidoarjo. Dan kini, sudah menjadi kewenangan pusat.

“Sudah diproses oleh pusat karena beberapa hari yang lalu kita laporkan. Mudah-mudahan ada titik temu,” jelasnya.

Pihaknya juga menjamin, selama proses pengajuan klaim asuransi, tidak ada tagihan, baik melalui seluler maupun kunjungan ke rumah nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *