DLH Kota Malang Lakukan Sosialisasi Diseminasi Pembinaan dan Pengelolaan Sampah

DLH Kota Malang Lakukan Sosialisasi Diseminasi Pembinaan dan Pengelolaan Sampah (Malang Hotel Atria, 27/6/2024)

 

indonewsdaily.com, Malang – Masalah sampah di kota Malang masih menjadi pembahasan yang sexy, hal tersebut dikarenakan masih banyaknya PR permasalahan sampah yang harus di selesaikan.

keberadaan sampah sampah sendiri kian hari semakin meningkat volume sampah yang di buang oleh masyarakat, karena adanya pertumbuhan populasi urbanisasi dan meningkatnya jumlah wisatawan.

Adanya permasalahan sampah ini, tentunya perlu ditangani melalui strategi pengolahan sampah yang komprehensif dan partisipatif secara masif.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan pembinaan dalam acara diseminasi pembinaan dan pengelolaan sampah untuk mengurangi permasalahan pengaduan di masyarakat yang diselenggarakan oleh bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Kegiatan yang dikemas melalui diskusi bersama, dilaksanakan di Hotel Atria Kota Malang dengan narasumber dari DLH Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang, juga dihadiri pejabat struktural dan fungsional bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Kota Malang, beserta tamu undangan lainnya. Kamis (27/6/2024).

Sesuai dalam peraturan daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pasal 5 ayat 1 pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST.,MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya kolaborasi yang tepat dan berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat maka kota Malang dapat menjaga kebersihan dan keindahan lingkungannya serta memastikan berkelanjutannya sebagai destinasi wisata yang menarik.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar dapat meningkatkan pemahaman peserta terkait pengelolaan sampah khususnya larangan, sanksi, dan upaya pengelolaannya,” katanya.

Menurut Noer Rahman, dikarenakan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pembuangan sampah liar pembuangan sampah di sungai dan pembakaran sampah yang sering terjadi di wilayah kota Malang.

“Maka sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasannya, kami melakukan sosialisasi ini untuk mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan sampah yang kurang tepat dan bertentangan dengan Perda sampah Nomor 7 Tahun 2021,” terangnya.

Dinas Lingkungan Hidup menganggap perlu dilakukannya kegiatan dan sosialisasi ini. Dengan harapan akan adanya perubahan pada masyarakat yang berbudaya lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan bersama-sama ikut menjaga serta dapat mengelola sampah secara mandiri. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *