Pansus DPRD Kabupaten Malang Kaji Materi Ranperda SPALD

Pansus DPRD Kabupaten Malang Kaji Materi Ranperda SPALD Ballroom Hotel Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/06/2024).

 

indonewsdaily.com, Malang – Kajian materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Malang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ballroom Hotel Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/06/2024).

Dalam acara Dialog penyusunan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut menghadirkan narasumber Riska Wahida dari USAID IUWASH TANGGUH.

Riska Wahida mengatakan bahwa urgensi Ranperda SPALD kabupaten Malang sangat penting untuk segera di sahkan.

“Mengingat jumlah penduduk yang meningkat, kepadatan penduduk yang tinggi, dan juga aktivitas masyarakat yang terus meningkat, maka harus segera disahkan,” ungkapnya.

Selanjutnya Riska menambahkan terkait peningkatan volume air limbah yang menimbulkan permasalah kualitas air.

“Dengan semakin banyaknya limbah maka air bersih semakin terkikis, Sehingga menimbulkan peningkatan volume air limbah domestik, kapasitas air bersih yang berkurang, dan kualitas lingkungan menurun (kualitas air menurun/tercemar),” ucapnya.

Lebih lanjut, Riska menyebutkan bahwa sumber air limbah domestik berasal dari kegiatan sehari-hari masyarakat seperti sabun mandi, toilet, mencuci, dan memasak.

“Diperkirakan setiap pengguna air bersih menghasilkan air limbah domestik kurang lebih 20 persen,” ungkapnya.

Dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2024, target akses sanitasi yakni, akses layak mencapai 90 persen, termasuk akses aman 15 persen.

Sedangkan di dalam draft Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045 target akses layak 100 persen, termasuk akses aman 65 persen.

“Sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan bisa menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua bisa tercapai,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR no 4 tahun 2017 tentang sistem penyelenggaraan air limbah domestik, dan Permen LHK no 68 tahun 2016 tentang Baku mutu air limbah domestik, pengelolaan air limbah domestik melalui sistem sanitasi aman dengan memanfaatkan SPALD setempat dan SPALD terpusat.

Wilayah Kabupaten Malang yang luas dengan persebaran yang tidak merata, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang rusak, perilaku masyarakat yang membuang air limbah langsung ke selokan, serta pembiayaan yang masih tergantung pada APBD menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk pengelolaan sanitasi.

Dengan meningkatnya berbagai tantangan yang ada, DPRD Kabupaten Malang menilai Perda yang mengatur terkait pengelolaan air limbah sangat penting untuk segera dirumuskan.

Penyusunan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik sendiri bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatnya upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *