DPRD dan Pemkot Mojokerto Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Perda Pajak dan Retrebusi Daerah

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto, – DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (11/6/2025).

Dua perda yang disahkan adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025–2029 serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penandatanganan nota persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, dan dihadiri seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemkot Mojokerto.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengungkapkan bahwa proses pembahasan kedua raperda tersebut berlangsung secara intensif dan tuntas dalam waktu tiga hari.

“Pembahasan dimulai sejak Minggu (15/6), dan alhamdulillah seluruh tahapan telah rampung kemarin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua raperda yang dibahas mencakup Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025–2029. Menurut Ery, proses pembahasan berjalan lancar berkat keterbukaan dan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Mojokerto.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan kedua raperda tersebut.

“Dalam kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim Pemkot Mojokerto dari awal hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.

Ia juga menegaskan bahwa pengesahan kedua perda ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun Kota Mojokerto secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya percaya semua ini bagian dari upaya kita bersinergi untuk kebaikan, khususnya masyarakat Kota Mojokerto,” lanjutnya.

Terkait pengesahan dokumen RPJMD, Ning Ita menyampaikan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dokumen sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

“Semua saran dan seluruh masukan dari DPRD akan kami sesuaikan sebagai bahan penyempurnaan dokumen, dan selanjutnya akan kita ajukan evaluasi atas raperda ini kepada Gubernur Jawa Timur,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *