DPRD Kota Malang: Penyampaian Pendapat Fraksi Terhadap (KUPA – PPAS) APBD Kota Malang Tahun 2024

DPRD Kota Malang, Penyampaian Pendapat Fraksi Terhadap (KUPA - PPAS) APBD Kota Malang Tahun 2024

 

indonewsdaily.com, Malang- Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam agenda Penyampaian Pendapat Fraksi Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (17/7/2024).

Diawali Penyampaian Pendapat Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Ferry Kurniawan, bahwa Rancangan Kesepakatan bersama antara Pemkot Malang DPRD Kota Malang tentang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran APBD serta Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ferry Kurniawan menyebutkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024 yang mengacu beberapa undang-undang diantaranya Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Setelah melakukan analisis dokumentatif secara mendalam terhadap materi KUPA – PPAS Tahun 2024, maka fraksi PDI Perjuangan disertai tanggungjawab yang kuat, beberapa rekomendasi dan catatan untuk menjadi pembahasan bersama dalam menentukan perencanaan matang merealisasikan APBD yang multiplier,” jelasnya.

Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Ike Kisnawati mengungkapkan bahwa KUPA – PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024 merupakan bahan pokok penting dokumen yang memuat perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam periode satu tahun kedepan, serta perubahan program prioritas dan estimasi batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah sebagai dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum disepakati oleh DPRD Kota Malang.

“Dengan ini kami menekan agar KUPA – PPAS 2024 dibahas lebih mendalam oleh Banggar DPRD Kota Malang dengan TAPD Pemkot Malang untuk ditetapkan sebagai keputusan bersama antara Walikota dengan DPRD Kota Malang dengan harapan membawa manfaat terhadap pembangunan Kota Malang kedepan lebih baik dan maju sehingga dapat mewujudkan masyarakat Kota Malang lebih sejahtera dan bermartabat,” jelas Ike

Hal yang sama juga disampaikan oleh Akhdiyat Syabril Ulum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa pembahasan terhadap KUPA – PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024, harus dilakukan perencanaan yang baik dan matang guna mencapai segala sesuatu yang telah menjadi target Pembangunan Pemkot Malang dalam RPD 2024 – 2026.

“Kami fraksi PKS menyampaikan pendapat kepada Banggar dengan pertimbangan diantaranya peningkatan PAD, Realisasi Pajak Daerah, alokasi pendapatan transfer, sebagai pendorong Pemkot Malang untuk melakukan inventarisir kebutuhan daerah yang menjadi kewenangan sesuai program prioritas Nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika menanggapi terkait dengan penjelasan Walikota terhadap KUPA – PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024.

“Kemarin itu sebenarnya sudah ada naskahnya sudah ada di kita sehingga fraksi-fraksi bisa langsung memberikan masukan, harus diingat bersama bahwa kebijakan umum perubahan itu bukan Perda, sehingga tidak perlu pandangan umum fraksi lagi hanya kita perlukan pendapat fraksi selanjutnya akan kita bahas di rapat Banggar dengan TAPD, tetapi nanti langsung kita tidak lanjuti dengan rapat pimpinan dan pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat lembaga,” terangnya

Lebih lanjut, Made berharap kebijakan umum anggaran tersebut segera terselesaikan dan Rancangan APBD perubahan harus digedok pada awal bulan Agustus.

“Sehingga hari Senin kita harapkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan ini sudah bisa kita selesaikan, yang kita kejar adalah bagaimana Rancangan APBD Perubahan harus kita dok di awal bulan Agustus, tujuannya agar belanja APBD Perubahan bisa segera dilaksanakan,” tegasnya

Menurutnya, kalau menunggu dewan periode baru 2024-2029 paling cepat mengarahkan di bulan Oktober, sehingga tidak ada waktu lagi bagi OPD untuk melaksanakan kegiatannya.

“Yang kita takutkan nanti adalah Silpa nya yang tinggi, tadi sudah jelas pendapat-pendapat fraksi menyampaikan bagaimana percepatan untuk Rancangan APBD Perubahan segera dilaksanakan, tadi sudah mendapat masukan masing-masing fraksi selanjutnya kami rapat pimpinan dan beberapa komisi-komisi kita minta masukan sehingga hari Senin besok itu kami sudah bisa menyepakati KUPA,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai keikutsertaannya dalam pilkada Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa akan mengajukan pengunduran dirinya kepada Mendagri besok (Red)

“Saya akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri kemungkinan besok Tanggal 18 Juli 2024, namun ini hanya pengajuan lho, bukan berarti saya berhenti menjadi Pj Walikota Malang, nanti sampai ada surat keputusan dari Mendagri dan ada pengganti saya baru saya mundur dari jabatan ini,” ucapnya kepada awak media (17/7/2024).

Ditanggapi langsung ditempat yang sama oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa pihaknya akan segera merumuskan kandidat pengganti Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat.(hari ini,red)

“Hari ini kami segera merapatkan dalam rangka merumuskan kandidat calon pengganti Pj Walikota Malang yang akan melaju dalam Pilkada kedepan, Kami ajukan nanti ada 3 kandidat pengganti Pj Walikota melalui rapat Bamus fraksi-fraksi, dan segera kami ajukan ke Mendagri,” ungkapnya.

Disinggung mengenai mekanisme dari Pj Walikota yang akan maju dalam pilkada Made menjelaskan bahwa aturan sudah jelas dalam Smsurat edaran Permendagri.

“Kalau kita sih melihat mekanisme sudah ada surat edaran Permendagri bahwa 40 hari kerja sebelum pendaftaran Bacalon artinya seharusnya tanggal 2 Juli kemarin sudah harus mengajukan pengunduran diri sehingga dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya politik untuk PJ adalah sifatnya administratif pelayanan pada masyarakat jangan, ini jangan diganggu dan tidak ada politik politisasi terhadap kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk masyarakat jadi haris murni tidak di campur-campur,” tegasnya. (DPRD Kota Malang/win).

Exit mobile version