DPRD Kota Malang : Ranperda APBD Tahun 2024 Disahkan

DPRD Kota Malang : Ranperda APBD Tahun 2024 di Sahkan

indobewsdaily.com, Malang- Dihadiri oleh Pimpinan Fraksi, Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah DPRD Kota Malang, Sekwan, serta Pejabat Walikota Malang beserta jajaranya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam agenda pembacaan Pandangan Akhir Fraksi terhadapa APBD Perubahan Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Sekretaris Dewan beserta jajarannya yang telah memfasilitasi dalam proses–proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semoga Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi pada hari ini dapat berjalan dengan lancar

Selanjutnya setelah mencermati dan mempelajari 1. Penyampaian penjelasan Pj.Walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Rabu 5 Agustus 2024.

2. Hasil pembahasan komisi-komisi melalui rapat kerja dengan mitra kerja perangkat daerah

3. Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Kamis 8 Agustus 2024.

4. serta hasil rapat Fraksi Partai Golkar pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2024 Pada perubahan APBD Tahun 2024 dari sisi Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.1 Triliun 10Milyar 696Juta 74Ribu 991Rupiah 90Sen ada kenaikan sebesar RP. 1 Milyar dibanding dengan Ranperda
Perubahan APBD 2024, Pemerintah Kota didorong dalam sisa waktu 3 bulan efektif dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

2. Dalam memenuhi target PAD (dari retribusi) IMB/PBG sampai dengan per 2 Agustus 2024 telah terealisasi sebesar 70,2% diharapkan Dinas Naker PMPTSP terus melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan mempercepat proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
dalam upaya mencapai target 100% atau sebesar Rp. 10 Milyar dalam rangka memaksimalkan PAD.

3. Penambahan Anggaran Belanja Daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 ditekankan dipergunakan untuk memenuhi Belanja Daerah yang prioritas dan berdampak pada peningkatan kinerja perangkat daerah.

4. Belanja Daerah yang dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2024 akan dapat direalisasi apabila pendapatan daerah yang ditetapkan dapat tercapai. Agar tidak terjadi defisit anggaran dan gagal bayar, Pemerintah Kota didorong untuk bekerja efektif dalam upaya mencapai target dan sedapat mungkin dapat dilampaui serta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak prioritas.

5. Karena alokasi anggaran untuk operasional inspektorat belum memenuhi
ketentuan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Ketua KPK RI dan Kepala BPKP Nomor : 11 Tahun 2024 Nomor 700.1/3013/SJ Nomor: HK.01.00/SE.3/K/03/2024 Tanggal 8 Juli 2024 diharapkan Inspektorat secara bijak menyikapi terkait dengan pengelolaan anggaran, sehingga Gaji dan Tunjangan ASN dapat tercukupi dan kegiatan operasional khususnya mandatory prioritas dapat dilaksanakan serta melakukukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur tentang hal ini dan meyakinkan bahwa secara bertahap ketentuan tentang anggaran untuk operasional Inspektorat akan dipenuhi.

Dari PA Fraksi Golongan Karya mengatakan, Pemerintah Kota Malang didorong untuk mempercepat realisasi Belanja Daerah sehingga dengan sisa waktu 3 bulan efektif dapat maksimal dengan melakukan berbagai efisiensi belanja pada masing-masing perangkat daerah.

7. Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota didorong untuk melakukan peningkatan koordinasi, kerjasama dan sinergitas seluruh perangkat daerah untuk memenuhi asas akuntabilitas kinerja Hasil Diskusi dan Analisis Internal Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Maka, setelah mengkaji, mempelajari & membahas dengan seksama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan memberikan kritik, masukan dan saran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kota Malang yang lebih prospektif dan berkembang, yaitu

1. Setelah Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2024 ini disepakati Bersama antara pemerintah kota Malang dengan DPRD kota Malang menjadi Peraturan daerah Kota Malang. Maka harus ada berbagai progres yang perlu dilakukan Pemkot selaku eksekutor atau pengguna anggaran untuk melakukan langkah-langkah konkrit-inovatif mengenai optimalisasi penggunaan anggaran melalui kebijakan anggaran yang lebih terukur dan berkualitas.

2. Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah kota Malang melakukan optimalisasi pada semua kinerja meningkatkan Pendapatan Daerah kota Malang, khususnya upaya konkrit menaikkan PAD kota Malang dari segala sektor, sehingga secara bertahap mampu menaikkan kemandirian anggaran daerah kota Malang secara maksimal, mengingat proyeksi PAD direncanakan berada di angka Rp.1.009.696.747.990,90, namun Belanja Daerah sebesar Rp.2.619.698.813.848,00, artinya proporsi PADmasih sekitar 40 persen dari postur anggaran

3. Sektor pajak yang diproyeksikan mengalami kenaikan Rp. 845.500.000.000,00 atau sebesar 4,8%, bahkan berdasarkan kalkulasi konkrit, diharapkan bisa melampaui target pendapatan dengan berbagai potensi yang bisa dioptimalkan

4. Sedangkan pendapatan daerah kota Malang yang mengalami penurunan 5,7 persen sebesar Rp.3.242.000.000,00, agar bisa dilakukan kalkulasi yang lebih detail lagi mengingat potensinya yang besar dari berbagai jenis retribusi di kota Malang

5. Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah kota Malang melakukan optimalisasi terhadap Belanja Daerah terutama merealisasikan segala program serta kebijakan yang sudah direncanakan, sehingga terjadi optimalisasi serapan anggaran yang dipastikan mampu menstimulus pembangunan serta meminimalisasi besarnya Silpa yang beberapa tahun ini menjadi permasalahan anggaran kota Malang

6. Fraksi PDI Perjuangan Kota Malang tentu mendorong agar pergeseran anggaran baik penambahan maupun pengurangan
antar program, kegiatan dan sub kegiatan digunakan secara efektif dan efesien dalam rangka memaksimalkan semua capaian target kinerja dalam perencanaan pembangunan kota Malang sesuai dengan amanat RKPD Tahun 2024, sehingga orientasi pembangunan berbasis pada proporsionalitas anggaran

7. Fraksi PDI Perjuangan Kota Malang mendorong segala program dan kegiatan pembangunan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel mencakup beberapa hal yang butuh diperhatikan, yaitu

a. Penyediaan informasi publik yang detail mengenai anggaran, perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong dilakukan optimalisasi kinerja Satpol PP pada setiap instansi.

10. Secara khusus, selalu mendorong anggaran kepemudaan terus ditingkatkan dengan mengedepankan potensi anak muda berikutnya agar direstrukturisasi dalam kepemudaan pada 2025 bisa berjalan secara optimal, mengingat potensi generasi milineal hari ini sebesar 54 persen dan akan meningkat drastis pada tahun 2030

11. Permasalahan utama kota Malang tentu berkaitan dengan kemacetan yang semakin meningkat, sehingga dalam upaya mengurangi titik kemacetan dan melakukan pemantauan/ pengawasan diharapkan mengoptimalkan melakui Area Traffic Dapat Menyetujui dan Menyepakati ” Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan bahwa semua usulan , saran dan pendapat anggota Fraksi yang ada di Komisi dan Badan Anggaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Fraksi ini.

Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan, Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setelah mencermati dan mempelajari materi penyampaian materi Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD)Tahun Anggaran 2024, serta memperhatikan hasil pembahasan di forum Fraksi, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Malang

“DAPAT MENERIMA DAN MENYETUJUI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH DAN DAPAT DILANJUTKAN PADA PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN”

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Malang menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi yang merupakan atas persetujuan kami, sebagai berikut:

1. Pada masa transisi pemerintahan seperti saat ini dimana penjabat Walikota Malang akan digantikan oleh Penjabat Walikota yang baru, demikian pula personil lembaga DPRD yang juga akan berganti pada tanggal 24 Agustus 2024 nanti yang 20 diantaranya adalah sosok-sosok baru, bersamaan dengan itu Pemerintah bersama DPRD juga akan melakukan Secara Politis dengan rendahnya Sisa Lebih Penggunaan Aanggaran merupakan sesuatu yang positif, karena menunjukkan baiknya perencanaan maupun pembelanjaan yang terukur walaupun secara tehnokratik membuat kita was was karena sangat memungkinkan akan terjadi gagal bayar yang tentu hal ini semampu kita harus dihindarkan. serta kehati hatian dari seluruh perangkat Daerah khususnya dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan / belanja.

5. Perlu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan tegas minta dan kami mohon seluruh Perangkat Daerah benar benar mengikuti segala ketentuan / regulasi yang ada mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya. Karena segala aturan dan ketentuan yang telah digariskan terutama dalam penyusunan , pelaksanaan maupun pertanggungjawaban sudah secara rinci tersedia dan tentu tidak untuk dilanggar, agar perjalanan pembangunan benar benar tepat sasaran dan tepat waktu, artinya antara input – output dan outcome nya jelas dan terukur.

Pihaknya masih melihat kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah atau mungkin pada banyak Perangkat Daerah yang seolah menjalankan perintah wajib padahal dalam pelaksanaannya justru melakukan kegiatan yang amat sangat tidak penting, misalnya yang akhir akhir ini sering kita lihat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar, bimbingan tehnis internal dan sejenisnya yang dilakukan di hotel luar kota yang kegiatan kegiatan tersebut outputnya gak Memperhatikan polemik pembangunan pengelolaan air permukaan sebagai penyediaan air baku / Water Treatment Plan disamping memanfaatkan sumber air yang sudah ada, kami minta perumda Tugu Tirta untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapinya karena didalamnya ada pihak ketiga yang kepentingannya juga harus kita perhatikan yang tentunya dengan tetap berpedoman pada hukum dan kepentingan Masyarakat Kota Malang. Disamping itu kami minta jajaran direksi Perumda Tugu Tirta jangan dulu membuka wacana kenaikan tarif, namun justru kinerja pelayanan publik yang harus diutamakan.

10. Tidak bosan-bosannya kami sampaikan atas regulasi pengelolaan Bangunan Gedung Malang Creative Center (MCC) agar dapat mempunyai nilai lebih secara konkrit bagi perkembangan ekonomi kreatif di Kota Malang, juga hal tersebut erat kaitannya dengan komitmen Pemerintah atas pembagian space bangunan 40% untuk Komersiil dan 60% untuk pemberdayaan.

11. Pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah khususnya pelanggaran atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Diharapkan kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera menindak lanjuti atas semua rekomendasi

6. Adanya kenaikan Belanja Daerah pada APBD 2024 diharapkan mampu berkontribusi dalam peningkatan kebutuhan layanan pemerintah dan peningkatan supply layanan pemerintah kepada masyarakat dengan melakukan prioritas pendekatan teknokratik dari pada pendekatan politik dengan harapan pembangunan ke depan tidak menyimpang dari RPJMD.

7. Besaran Pendapatan Asli Daerah Kota Malang yang masih belum optimal memerlukan perhatian serius terhadap OPD Inner, khususnya untuk Dinas Fraksi DDI menekankan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah (include parkir), meningkatkan monitoring dan evaluasi (money) guna menanggulangi dan mengantisipasi kebocoran sertamemberantas premanisme dan para broker

10. Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah harus dilakukan dengan mensinergikan program FRAKSI DAMAI DEMOKRASI INDONESIA

Sedangkan Fraksi PKS DPRD Kota Malang  menyatakan menerima dan menyetuju Serta menjadikan pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tersebut, pada kesempatan ini pula, Fraksi PKS tetap merasa perlu untuk memberikan beberapa catatan penting sebagai berikut, meningkatnya target pendapatan dalam dokumen Perubahan APBD T.A 2024 dari Rp. 2.366.755.890.583 (2 Trilyun 366 Milyar 755 Juta 583 Rupiah) pada APBD murni menjadi Rp. 2.426.072.368.714 (2 Trilyun 426 Mengingat sisa waktu dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang sangat singkat, dan mempertimbangkan realisasi total Belanja daerah pada semester pertama dalam dokumen LRA per-30 Juni 2024 yang baru mencapai 35% atau sebesar Rp. Rp. 921.126.653.107 (921 Milyar 126 Juta 653 Ribu 107 Rupiah) dari target belanja, maka diperlukan upaya dari seluruh Perangkat Daerah Kota Malang untuk dapat melakukan penyerapan anggaran belanja secara optimal sehingga dapat menekan SILPA

Selanjutnya Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan kualitas manajemen anggarannya secara efektif dan efisien, melalui pengendalian dan pengawasan terhadap realisasi neraca pendapatan dan belanja daerah sehingga dapat menghindari terjadinya defisit anggaran.

Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang masyarakat terkait normalisasi fungsi trotoar dan bahu jalan yang hingga saat ini, dibeberapa titik masih digunakan sebagai tempat berjualan PKL dan parkir liar yang berakibat pada kemacetan jalan.

Permasalahan ini dikarenakan tidak tegasnya Pemerintah Kota Malang dalam penegakan Perda sehingga diperlukan sinergi antar dinas leading sektor seperti Satpol PP, Dishub dan Diskopindag untuk mengurai permasalahan ini.Dengan adanya penertiban yang dilakukan melaluipendekatan yang humanis kepada masyarakat maka diharapkan kenyamanan para pengguna jalan dapat terjamin.

Dalam hal pembangunan fisik yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang di 4 bulan terakhir, maka Fraksi PKS mengingatkan khususnya dinas PUPRRKP untuk dapat memperhatikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan standar kualitas dan ketepatan waktu. Hal ini dilakukan karena ditemukan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kualitas mutu pembangunan seperti drainase

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara maraton dan APBD Perubahan bisa ditetapkan

“Alhamdulilah selesai sudah pembahasan kita terkait APBD Perubahan yang sangat ditunggu, kami Bekerja secara maraton ada plus minus, plusnya adalah kita bisa fokus dalam pembahasannya, yang kita lakukan adalah mulai hari Senin -Jumat ini ada 6 Paripurna, 2 hari hearing komisi, 1kali rapat banggar untuk penyelarasan APBD Perbahan dan akhirnya selasai, kita ucapkan terimakasih kepada seluruh OPD yang sudah bekerja keras, tapi intinya tanggal 9 agustus 2024  kita sah kan APBD Perubahan dan nantinya  maksimal 2 minggu sudah turun evaluasi Gubernur, dan di harapkan awal September bisa diserap karena ada waktu 4 bulan untuk bisa diserap, kita harapkan SILPA kita kecil berarti serapannya bagus,” ucapnya.(9/8/2024).

Disinggung mengenai pergantian Pj Walikota Malang yang akan running maju sebagai kontestan dalam pilkada Made menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima undangan dari Grahadi.

“Hari ini Sekwan sdh resmi mendapatkan undangan dari Grahadi untuk menghadiri gladi bersih pelantikan Pj yang baru, Sabtu tanggal 10 Agustus 19:00 wib ketua DPRD diundang oleh Pj Gubernur untuk menghadiri dalam pelantikan Pj baru tersebut,” ungkapnya

Disinggung terkait netralitas ASN  Pj baru terkait pilkada kota Malang kedepan Made menjelaskan bahwa Selain tugas melanjutkan hasil putusan APBD perubahan ini PJ dan ASN harus mengedepankan Netralitas dalam berpolitik.

“ASN  tidak boleh ikut cawe-cawe dalam pilkada, jadi harus fokus terhadap tugasnya, termasuk tugas Pj walikota yang baru nanti juga demikian,” tegasnya. (DPRD Kota Malang/win)

Exit mobile version