indonewsdaily.com, Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/8/2026), menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang.
Meski menyetujui perubahan KUA-PPAS tersebut, tujuh fraksi DPRD Kota Malang, yakni PKS, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem-PSI, Damai, dan Gerindra, tetap memberikan sejumlah catatan kritis serta rekomendasi strategis kepada Pemkot Malang.
Salah satu sorotan utama berkaitan dengan struktur belanja daerah, khususnya tingginya porsi belanja pegawai yang mencapai sekitar 43 persen dari total anggaran.
DPRD meminta Pemkot Malang melakukan efisiensi dan pengendalian belanja secara lebih ketat agar anggaran daerah dapat diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkot didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat ditekan.
Dewan juga meminta pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) dilakukan secara cermat. Langkah tersebut dinilai penting agar perencanaan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran.
Catatan lainnya menyangkut kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seluruh fraksi menyoroti belum terisinya jabatan Direktur Utama secara definitif di BPR Tugu Artha dan Perumda Tunas.
Kekosongan pimpinan definitif tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi kinerja kedua BUMD.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pada Agustus 2026. Pemkot menargetkan jabatan pimpinan kedua BUMD tersebut dapat terisi secara definitif pada tahun ini.
DPRD juga meminta Pemkot Malang memberikan penanganan konkret terhadap sejumlah persoalan perkotaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Persoalan tersebut antara lain banjir, kemacetan lalu lintas, serta kualitas dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Selain itu, fraksi-fraksi DPRD turut menyoroti persoalan tata kelola sampah, mitigasi bencana, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penataan PKL diharapkan tetap memperhatikan aspek ketertiban kota tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
Secara keseluruhan, DPRD menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak boleh hanya menjadi perubahan angka di atas kertas. Setiap tambahan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita turut memberikan penjelasan mengenai proyeksi anggaran sekitar Rp400 juta yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 untuk renovasi Gedung DPRD Kota Malang.
Amithya menjelaskan, anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperbaiki bagian atap ruang sidang paripurna yang dinilai perlu segera dibenahi, terutama untuk mengantisipasi kebocoran saat musim hujan.
“Perbaikan atap di ruang sidang paripurna sangat penting diperlukan. Sebab sudah beberapa tahun ini kami belum bisa membenahi. Kemarin juga saya sampaikan yang penting gak bocor saja ke dalam, itu saja,” ujar Amithya.
Menurutnya, perbaikan tersebut lebih diarahkan pada kebutuhan mendesak agar aktivitas rapat dan sidang di Gedung DPRD Kota Malang dapat berlangsung dengan nyaman dan tidak terganggu persoalan kebocoran.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS APBD 2026, DPRD berharap pelaksanaan anggaran selanjutnya benar-benar mengacu pada kebutuhan prioritas dan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Malang.(yun)














