Edarkan Narkoba, Pria asal Lamongan Dibekuk Polres Situbondo

 

 

Foto: pelaku saat diamankan polisi

Indonewsdaily.com, Situbondo — Seorang pria berinisial ES (31) warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan dibekuk polisi saat mengedarkan narkoba di wilayah Situbondo.

Pria tersebut diamankan di Jalan Raya PB Sudirman, Situbondo. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 2,11 gram.

Setelah menyita barang bukti itu, tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke Mapolres Situbondo.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, terungkapnya ES sebagai pengedar sabu itu, berawal dari informasi warga.

Setelah itu petugas langsung bergerak cepat, sehingga petugas berhasil mengamankan tersangka ES.

“Jika terbukti, terancam  pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pun pasal 197 sub 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,”kata AKP Muhammad Luthfi, Kamis (26/10/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *