Edarkan Sabu – Sabu, Warga Purwosari dan Pandaan Diamankan Polisi

Indonewsdali.com, Pasuruan – Dua terduga pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sabu diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Sukorejo lantaran terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika.

Keduanya berhasil diamankan dijalan raya Kulon Embong Desa Suwayuwo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, sesaat akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu -Sabu. Kamis (14/1/2021)

Tersangka adalah DP (23) warga Dusun Bajang Desa Kebon Waris Kec. Pandaan dan IT (19) Dusun. Babatan RT. 11 RW.03 Desa. Bakalan Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.

Dari tangan DP Tersangka polisi berhasil menyita 1 buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1buah Hp Merk oppo warna putih.

Sedangkan dari tersangka IT petugas mengamankan 1 buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 buah tas warna biru dongker. 15 buah kantong plastik klip kosong siap edar, 5 buah pipet terbuat dari sedotan bentuk L. 2 buah sekrop terbuat dari plastik, 1 buah pipet terbuat dari kaca. 1 buah tutup botol aqua, 2 buah korek api warna kuning dan biru, 1 buah Hp Merk XIAOMI redmi Note 8 warna hitam.

Kini Polisi mengamankan pelaku di Kantor Mapolsek Sukorejo untuk proses lebih Lanjut dan kedua Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ujar AKP. A. Sukiyanto SH, Kapolsek Sukorejo. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *