Proses Aanmaning ke Dua Rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kembali Tidak Dihadiri Putri Zulkifli Hasan

indonewsdaily.com, Jakarta – Proses aanmaning kedua atau teguran pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali tidak dihadiri Putri Zulkifli Hasan (Zulhas), Rabu (3/6/2026) siang.

Sidang aanmaning yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 tersebut, hanya dihadiri pihak pemohon eksekusi, yakni Aziz Anugrah Yuda Prawira bersama tim kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH dan Veridiano LF Bili, SH, MH.

Sementara dari pihak termohon, hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang hadir di ruang sidang. Sidang annmaning yang dipimpin Ketua PN Jaktim, Iwan Anggoro Warsita, SH, Mhum bahkan menunggu kedatangan Putri Zulhas hingga dua jam lamanya.

“Tapi sampai jam 12.00, Putri Zulhas tidak datang untuk mengikuti sidang aanmaning kedua tanpa ada satu pun keterangan maupun alasan yang jelas ke pihak pengadilan,” ungkap Yayan, sapaan advokat asal Malang

“Ketua PN Jaktim sudah menyatakan bila proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan. Selanjutnya, sebagai pihak pemohon, kami diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan eksekusi pengosongan secara paksa apabila termohon tidak menjalankan putusan pengadilan secara sukarela,” urai dia.

Pria yang biasa menangani perkara hukum berskala nasional tersebut menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang masih diajukan Putri Zulhas tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

“PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan,” tegas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) itu.

Menurutnya, sikap mangkir berulang dari Putri Zulhas, dinilai mencederai penghormatan terhadap proses hukum, terlebih sebagai figur publik dan pejabat negara yang semestinya memberi contoh kepatuhan terhadap panggilan pengadilan.

“Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar dia. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Putri Zulhas.

Salah satu opsi yang disebutkan pria yang juga berkantor di Gedung Jaya Lantai 7, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat itu adalah pembayaran rumah sesuai nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. (mgr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *