Foto: Kabag Hukum Agus Triyanto didampingi Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto Lukman Sugiarto Wijaya, S. H. , M.H, P.hd dan Ketua TP PKK Kelurahan Meri Wahyu Ningsih Gesmanto saat pembukaan Sosialisasi Hukum di Kelurahan Meri.
Indonewsdaily.com, Mojokerto — Pemkot Mojokerto melalui Bagian Hukum terus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Seperti kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Rabu (25/9/2024), dengan mengundang tim pengerak PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, Bagian Hukum memberikan sosialisasi hukum terkait tindak pidana online dan perlindungan terhadap anak.
Dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Mojokerto dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Timur, diharapkan masyarakat sadar hukum. Sebagai narasumber yakni Sekjen KPAI Jawa Timur Jaka Pertama, S.H., M.H dan Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto Lukman Sugiarto Wijaya, S. H. , M.H, P.hd.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyanto, mengingatkan kepada peserta sosialisasi agar selektif terhadap konten-konten yang beredar di medsos dan melakukan pengawasan terhadap tatkala menggunakan HP.
“Kita yakin saat ini tidak ada yang tidak pegang HP dan bermain medsos, termasuk anak-anak. Ketika mengetahui konten apa saja yang ada, pertama harus berfikir apakah layak atau tidak untuk dikonsumsi siapa yang pegang HP dan yang ke dua apakah mengandung ujaran kebencian, provokasi, SARA, pornografi, dan perjudian atau tidak, atau jangan-jangan hoaks,” ujarnya.
“Ketika kita tidak mengetahui kebenarannya, kemudian di-share, dan ternyata tidak benar maka bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE,” tandasnya.
Agus juga mengingatkan maraknya bullying, tawuran, dan tindak pidana yang melibat anak-anak. Menurutnya, hal ini terjadi akibat kurangnya komunikasi, kontrol dan pengawasan kepada anak karena orang tua justru selalu sibuk dengan HP-nya sendiri.
“Kita harus masuk ke alat komunikasinya anak untuk mengetahui apa yang sedang dibahas. Salah satu tujuannya untuk mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di komunitasnya,” harapnya.
Sebagai orang tua dan lingkungan, lanjutnya, perannya sangat penting untuk memberikan fungsi kontrol, pengawasan, dan ikut memberikan penyuluhan secara informal.
“Oleh karena itu, kami menganggap penting atas dinamika yang terjadi di negara kita yang tidak menutup kemungkinan terjadi di kota Mojokerto dan lingkungan kita maka salah satu cara pencegahannya adalah dilakukannya Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Online dan Perlindungan Terhadap Anak,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, LBH Ansor, dan KPAI membuka layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait hukum dan kekerasan terhadap anak.
“Yang ingin berkonsultasi, silakan datang ke kantor kami, kantor LBH Ansor, atau KPAI. Bukan bantuan hukum ya tapi konsultasi,” tandasnya.
Sosialisasi hukum ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Meri tapi juga akan dilakukan di kelurahan lain.
“Karena keterbatasan anggaran, dari 18 kelurahan yang ada di kota Mojokerto, sosialisasi akan dilakukan di enam kelurahan. Jadi, dari tiga kecamatan yang ada, setiap kecamatan dua kelurahan,” pungkasnya.
Sedangkan Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto Lukman Sugiarto Wijaya mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pemuda Ansor NU dan Bagian Hukum Pemkot Mojokerto.
“Tidak berfikir honor tapi inilah wujud nyata kolaborasi antara NU, Gerakan Pemuda Ansor melalui LBH-nya dengan Pemkot Mojokerto dalam mengantisipasi hal-hal yang berurusan dengan hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.
Dijelaskan, LBH GP Ansor Kota Mojokerto merupakan tempat untuk berkonsultasi hukum, baik yang sudah terjadi masalah hukumnya maupun yang belum terjadi.
“Biayanya gratis bagi masyarakat yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” tandasnya.








