Gasak Motor di Hotel, Dua Remaja di Surabaya Diamankan Polisi

 

Indonewsdaily.com, Surabaya – Dua remaja berinisial RE (19) dan AB (18) diamankan polisi karena menggasak motor di sebuah hotel di Jalan Manyar Kertoadi, Mulyorejo, Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/8/2024). Mereka mencuri dua motor sekaligus.

“Kendaraan yang dicuri Honda Beat warna hitam dengan nopol W 4094 NDP dan Honda Vario 150 AT warna hitam bernopol L 3158 ABV sekitar pukul 05.20 dan 10.15 WIB,” ujar Sugeng, Jumat (9/8/2024).

Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku bermodal beberapa alat seperti mata kunci yang diruncingkan, kunci pas, Kunci L, kunci magnet, hingga tang.

“Wajah pelaku terekam CCTV hotel tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan mereka di rumah kosnya, Jalan Tambak Wedi Lama Masjid,” ungkap Sugeng.

Salah satu pelaku, RE (19) mengatakan bahwa mereka baru pertama kali mencuri. Rencananya kendaraan curian tersebut akan dijual untuk modal bekerja.

“Mau dijual, uangnya untuk kerja di Bandung rencananya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua remaja pelaku curanmor itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Exit mobile version