Hak Jawab Ranggi Rahadian Wisnu Hutama Terkait Berita Tiga Anak dan Ibunya Ungkap Keterangan Palsu Penetapan Ahli Waris di Jakarta Utara

Keterangan Foto Proses Persidangan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Indonewsdaily.com, Jakarta Utara – Terkait pemberitaan/artikel yang dimuat di www.indonewsdaily.com pada Minggu (22/11/2021) yang berjudul “Tiga Anak dan Ibunya Ungkap Keterangan Palsu Penetapan Ahli Waris di Jakarta Utara”

Ranggi Rahadian Wisnu Hutama melalui Kuasa Hukumnya “SUBHAN & Co.” Law Firm merespon dengan mengirimkan Hak Jawab kepada redaksi, pada Kamis (12/5/2022).

Maka Dengan adanya surat Hak Jawab Dibawah ini Kami Dari Redaksi www.indonewsdaily.com mengucapkan permintaan Maaf jika ada kekeliruan atas Berita yang kami terbitkan. Kami pun bersedia melakukan konfortir dengan semua pihak narasumber terkait pemberitaan ini, agar titik pemberitaan infomasi ada titik terang.

Ranggi Rahadian Wisnu Hutama Kuasa Hukumnya “SUBHAN & Co.” Law Firm menyanggah dan membantah sejumlah isi dalam pemberitaan tersebut. Berikut poin-poin isi dari Hak Jawab yang kami muat secara proporsional:

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Media Siber www.indonewsdaily.com
Perihal : HAK JAWAB/HAK KOREKSI

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami dari kantor hukum “SUBHAN & Co.” Law Firm, yang beralamat di Jalan Warakas No. 35 A, Kel. Warakas, Kec. Tj. Priok Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340, Email: subhan@subhanlawfirm.com.

Dalam hal ini selaku Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa No. Nomor: 001/SK-SnCo/II/2022 tertanggal 05 Februari 2022 untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:

Ranggi Rahadian Wisnu Hutama;
Rafi Rahadika Hutama;
Rindang Kirana Rahmitadiani.

Dalam hal ini dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pengadu”.

Menindaklanjuti hasil zoom meeting yang dirangkum dalam Risalah Penyelesaian oleh Dewan Pers dengan nomor: 24/Risalah-DP/IV/2022, tertanggal 29 April 2022 tentang Pengaduan Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, Rafi Rahadika Hutama dan Rindang Kirana Rahmitadiani terhadap Media Siber www.indonewsdaily.com.

B. KETERANGAN HAK JAWAB/HAK KOREKSI PENGADU

Bahwa sehubungan dengan pemberitaan yang diterbtikan oleh 4 (empat) media siber terhadap klien kami yang bernama Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, Rafi Rahadika Hutama dan Rindang Kirana Rahmitadiani, bersama ini kami akan menyampaikan sanggahan dan menanggapi dengan penjelasan sebagai berikut:

ATAS FAKTA-FAKTA HUKUM :

1) Bahwa berita-berita yang diterbitkan diatas sebagaimana Pengaduan Pengadu
diketahui bahwa sebelumnya belum pernah diklarifikasi kepada Kami selaku
Kuasa Hukum dari Para Ahli Waris yang dirugikan didalam Perkara Gugatan di
Pengadilan Jakarta Utara;

2) Berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Gugatan Pertama yang diajukan oleh Penggugat yaitu istri ke-3 (ketiga) kemudian dicabut oleh Pihak Istri Ketiga pada tanggal 23 Desember 2021;

3) Berdasarkan fakta hukum diketahui Gugatan Kedua baru resmi di ajukan dan dilakukan Persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tanggal 26
Januari 2022.

4) Berdasarkan fakta hukum saat ini, bahwa Gugatan dari Pihak Istri Ketiga di
Pengadilan Jakarta Utara a quo, diputus “Tidak Dapat diterima” atau “Niet
Ontvankelijke verklaard”.

ATAS PEMBERITAAN :

Atas adanya pemberitaan media siber www.indonewsdaily.com dengan judul “Tiga Anak Dan Ibunya Ungkap Keterangan Palsu Penetapan Ahli Waris di Jakarta Utara” yang diunggah pada tanggal 22 November 2021 adalah tidak
benar adanya. Karena sejak diterbitkannya berita tersebut sampai dengan dikeluarkannya Hak Jawab oleh Pengadu saat ini, bahwa:

– Tidak ada suatu fakta hukum apapun yang membuktikan perihal adanya
“KETERANGAN PALSU” yang/diberitakan, karena sampai dengan saat ini, belum ada suatu putusan atau penetapan hakim manapun yang menyatakan bahwa Klien kami (Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, Rafi Rahadika Hutama, dan Rindang Kirana Rahmitadiani) terbukti dianggap memberikan “Keterangan Palsu” di Pengadilan Jakarta Utara” didalam perkara a quo.

Maka adanya tuduhan keterangan palsu didalam pemberitaan adalah tidak benar adanya karena bukan merupakan “Fakta” baik didalam persidangan, maupun diluar persidangan.

– Berita yang diterbitkan hanya diliput oleh satu orang wartawan saja bukan
secara bersama-sama.

– Gambar yang diposting didalam berita adalah gambar persidangan yang/berbeda bukan gambar persidangan saat penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara.

– Diketahui bahwa berita yang diterbitkan adalah berita yang mengutip pernyataan sejumlah narasumber yang tidak ada kaitannya dengan perkara gugatan.

– Nama wartawan yang tercantum dibagian akhir berita memiliki hubungan saudara dengan pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

– Perkara yang dialami oleh Klien Kami (Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, Rafi
Rahadika Hutama, dan Rindang Kirana Rahmitadiani) adalah perkara yang
bersifat pribadi, sehingga tidak ada kaitan langsung dengan Lembaga
Pendidikan Yayasan Wening maupun terhadap posisinya di Lembaga
Yayasan Pendidikan Wening di Jakarta Utara.

– Berita yang diterbitkan telah mengakibatkan kerugian baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Lembaga Pendidikan Yayasan Wening Jakarta Utara.

Bahwa berdasarkan sanggahan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami meminta kepada Para Pimpinan Media Siber (indonewsdaily.com, dnewsradio.com, akuratnews.com dan cybernewsnasional.com):

1. SEGERA MEMUAT HAK JAWAB A QUO, dengan menautkan pada berita-berita
yang sebarluaskan dan atau ditautkan kepada instansi-instansi baik swasta maupun pemerintah yang menyatakan bahwa “Pemberitaan yang dimuat di masing-masing media siber/media online adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan belum adanya klarifikasi terhadap narasumber yang diberitakan secara patut” hal ini diperlukan guna menghindari munculnya disinformasi yang bersifat fitnah dan mendiskriditkan pihak yang diberitakan, sehingga tidak semakin menciptakan opini ataupun pembunuhan karakter terhadap Klien Kami. Disamping itu kami juga mendukung semangat untuk memuat Berita-berita yang memenuhi unsur- unsur yang diwajibkan oleh Undang-undang khususnya dibidang Jurnalistik, guna menghindari adanya dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik, dimana Sumber Berita diduga berasal secara sepihak dimana Sumber Berita diduga dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan, yang sebenarnya adalah Pihak yang bersengketa dengan Para Ahli Waris, serta Berita-berita diduga dimuat tanpa ada tahap penelitian ataupun klarifikasi secara benar menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

2. Bahwa atas berita-berita online yang sudah ditautkan hak jawab dari Pengadu, mohon agar kiranya berita tersebut dishare / atau dipublikasikan ke group-group RT(Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga) tempat tinggal Para Ahli Waris, dan ke Pihak-pihak Sekolah Yayasan Pendidikan Wening termasuk menshare ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tersebut, mengingat sebelumya berita tersebut sudah
tersebar luas.

3. Harapan kami agar Berita-berita yang dimuat di dalam Media-media siber a quo agar dapat menghapus postingan wajah Para Ahli Waris yang merasa dihakimi secara sepihak guna menghindari Pembunuhan Karakter terhadap Para Ahli Waris yang masa depannya masih panjang.

Berita-berita tersebut sangat merugikan khususnya terkait masa depan Pribadi para Ahli Waris yang menjadi korban beserta nama Yayasan Pendidikan Wening, yang merupakan Lembaga Pendidikan yang seharusnya bersih dari segala tuduhan yang tidak berdasarkan hukum tersebut.

Demikian surat Hak Jawab / Hak Koreksi ini, kami sampaikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sebelumnya dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

Kuasa Hukum Pengadu

SUBHAN, S.H.        REVAL HANDIKA, S.H.
Advokat                   Advokat

Redaksi IndoNewsDaily.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *