Hore! Besok Subsidi Gaji Rp 1 Juta Mulai Cair

Indonewsdaily.com, Jakarta – Pemerintah sudah menyiapkan dana bantuan subsidi gaji Rp 1 juta. Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan totalnya sebesar Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.

Dana tersebut dicairkan pada Selasa (10/8/2021) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, oleh Kementerian Ketanagakerjaan, dana bantuan ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar, melalui rekening bank Himbara (himpunan bank negara) atau bank BUMN.

“Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” bunyi pengumuman dalam Instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa (10/8/2021).

Nah, jika tidak ada halangan, dana tersebut akan cair ke rekening penerima mulai Kamis (12/8/2021).

“Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (10/8)

Selain itu, bagi para penerima bantuan dana subsidi Rp 1 juta yang belum memiliki rekening bank BUMN tidak perlu khawatir. Penerima subsidi gaji yang tidak punya rekening bank BUMN atau Bank Syariah Indonesia untuk yang berdomisili di Aceh, akan dibuatkan secara kolektif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening dari bank-bank Himbara tersebut, nanti Kemnaker bersama bank Himbara akan membuatkannya,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap.

Kemudian, penerima subsidi gaji Rp 1 juta yang tidak memiliki rekening bank BUMN akan diminta datang ke bank untuk mengaktifkan rekening.

“Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” dikutip dari Instagram @kemnaker.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan
klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” demikian bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *