Kasus Penganiayaan di Pasar Blimbing Berlanjut di Tingkat Penyelidikan

(R) (dua dari kanan), bersama Kuasa Hukumnya Dedy Sutejo SH (berdasi),bersama Fauziah SH,M.H.(kiri),

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Tak kunjung mendapatkan keadilan, Seorang tukang becak korban penganiayaan dengan didampingi tiga kuasa hukum dari DS LAW Office datangi Polresta Malang kota untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dialami kliennya Senin (13/11/2023).

Tiga kuasa hukum dari Kantor Hukum DS LAW Office yang mendampingi Korban R (64) warga Tunjung sekar, diantaranya Dedy Sutejo, S.H., Fauzia Irnani, S.H., M.H., dan Herlin Rahmawati, S.H.,

Dedy Sutejo menjelaskan bahwa kedatangannya Ke Satreskrim Polresta Malang kota dalam rangka menanyakan perkembangan kasus yang dialami kliennya R (64) yang menjadi korban penganiayaan berlokasi di pasar Blimbing Pada bulan Mei 2023 yang lalu.

“Sejauh ini dari hasil kita terima dari penyidik, menyampaikan bahwasanya hari ini ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan, Insyaallah dalam waktu dekat ini terduga penganiayaan akan di tindak lanjuti untuk diamankan,” ungkapnya.

Hal senada juga di sampaikan Fauzia Irnani yang menyatakan bahwa kedatangan dari DS LAW OFFICE untuk melakukan pendampingan hukum yang di berikan kepada masyarakat tanpa ada pengecualian.

“Pak (R) ini juga salah satu, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono), dalam hal ini pak (R) datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum karena belum adanya respon perkembangan penanganan yang sudah dilaporkan ke Polresta Malang,” imbuh Fauzia.

(R) sendiri saat ditanya terkait penganiayaan yang dialaminya menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dipasrahkan kuasa hukumnya

“Sudah saya pasrahkan ke pak Dedy mas terkait proses hukumnya,” singkatnya.

Perlu diketahui kasus penganiayaan ini yang dialami (R) sebelumnya sudah dilaporkan ke Polresta Malang kota Pada tanggal 03 Mei 2023 dengan no STTLPM/426/RESKRIM/2023/SPKT/Polresta Malang kota /Polda Jawa Timur.

Kejadian bermula saat menjelang pagi sekitar 03.30wib (03/05/2023), (R) yang sedang bekerja mengangkut tempe, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba pelaku dari belakang mendorong korban yang sedang mengangkut tempe hingga terjatuh, saat ditanya ada permasalahan apa, terduga tidak menjelaskan apapun dan pergi begitu saja.

Tak berselang lama terduga kembali lagi dengan membawa kunci inggris memukul dan menganiaya korban dari belakang menggunakan kunci inggris.

Secara reflek korban berusaha menangkis dengan tangan kanan dan meleset mengenai kepala korban, berikutnya secara brutal terduga pelaku memukul dan menganiaya korban berulangkali hingga jatuh terkapar bersimbah darah.

Terduga pelaku baru berhenti menganiaya setelah dipisah oleh Mus salah satu pedagang yang berada di TKP dan pelaku pergi begitu saja.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Saiful Anwar oleh anak korban yang tiba dilokasi. Berikutnya korban ditemani saksi melaporkan kejadian ke pihak Polresta Malang kota dan dilakukan visum dengan didampingi petugas.

Setelah melakukan visum, korban di dampingi anak korban melakukan pemeriksaan ulang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung di teruskan Ke bagian RESMOB untuk di lakukan BAP dengan terduga pelakunya adalah (JS) dan hingga berita ini ditulis terduga pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang kota Kompol Danang Yudanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab

“Kasus Retiono sudah periksa saksi-saksi Mas, kamis panggilan terlapor, tadi pagi pelapor sudah diberi SP2HP,” pungkasnya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *