Gegara Sabu, Dua Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Diciduk Polisi

 

 

 

 

Foto: Kedua pelaku saat rilis di Polres Lumajang

Indonewsdaily.com, Lumajang – Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang berinisial GA (33) warga Desa Klanting, Sukodono, dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kunir diciduk polisi karena transaksi sabu.

Dari kedua tersangka yang merupakan pegawai honorer di bagian umum Sekkab Lumajang ini polisi mengamankan barang bukti alat hisap sabu dari kamar tempat tersangka bekerja di Pendopo Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang mengatakan, hasil pengembangan kasus tersebut polisi berhasil menangkap pengedar berinisial GA.

“Polisi pada akhirnya meringkus GA yang sedang membeli sabu kepada ZA yang ternyata barang itu dipesan oleh MS,” ujar Kapolres, Selasa (14/11/2023).

Kepada polisi kedua tersangka mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2 bulan lalu. Keduanya berdalih mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina saat bekerja sebagai pegawai di Pemkab Lumajang.

“Saya memakai sabu masih 2 bulan, untuk menjaga stamina. Barang bukti alat hisap saya simpan di Pendopo Kabupaten Lumajang,” kata tersangka MS.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 4,87 gram, alat hisab sabu, HP, serta uang tunai Rp 1.800.000. Tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait hal itu, Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni langsung memberikan sanksi tegas kepada 2 honorer tersebut. Indah langsung memberhentikan kedua pegawai itu.

“Saya tidak akan mentolerir pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kedua pegawai honorer yang terlibat kasus narkoba itu saya berhentikan,” ujar Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *