indonewsdaily.com, MALANG-Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang meningkatkan status dua perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso.
Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Yakni, dugaan korupsi pengelolaan los atau bedak Pasar Sayur dan Pasar Buah, oleh Ujit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
“Hari ini (Senin, red) saya sampaikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso. Dua perkara yang kami tangani, status perkaranya telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ucap Kajari Kabupaten Malang Dr. Fahmi, SH, MH, Senin (14/9/26) sore.
Fahmi menegaskan, dua perkara dugaan korupsi ini, menjadi perhatian Kejari Kabupaten Malang. Karena menyangkut pengelolaan fasilitas dan aset yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha di kawasan Pasar Karangploso.
“Kita mengetahui mayoritas dan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Malang ini hidup dari hasil pertanian atau hasil bumi, di mana hasil pertanian atau hasil bumi itu dibawa ke pasar untuk dijual.
Sehingga menuntut atau harus ada pengelolaan yang benar sehingga tidak merugikan para pedagang. Dan masalah pengelolaan ini sangat menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama para pedagang serta petani,” jelasnya.
Penanganan perkara ini, lanjut Fahmi juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Asta Cipta pemerintah.
Khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat pemberantasan korupsi, serta memastikan pengelolaan aset dan sumber daya negara dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahap penyidikan, tim Pidsus telah meminta keterangan terhadap kurang lebih dari 20 orang saksi yang telah terdiri dari pedagang maupun pengurus paguyuban, pejabat, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
“Saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los tersebut. Kami juga sedang mendalami mekanisme pembayaran, dasar, dan tujuan pembayaran pihak-pihak yang menerima uang, serta keterkaitan dengan hak penempatan atau penggunaan kios, bedak, atau los,” tegas Fahmi.
Terhadap seluruh pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan, Fahmi berharap untuk kooperatif dan menghormati proses hukum ini yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara, alat bukti yang sah, serta dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
“Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.(red/win)








