Kepergok Warga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda di Malang Digiring Polisi

(NS) Pemuda yang berhasil diamankan Kepolisian Resor Malang, setelah di tangkap warga.

Indonewsdaily.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda dari sasaran amuk massa di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pemuda berinisial NS (19) tersebut diduga tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, NS merupakan warga Dusun Santren, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Dia diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Wagir di balai Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, (5/7/2023) dini hari.

“Personel mengamankan seorang pemuda dari amukan massa, informasi awal pemuda tersebut diduga kepergok warga saat melakukan aksi curanmor,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (7/7).

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Juwari (47), sedang beristirahat di rumahnya alamat Dusun Codo, Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir. Saat itu, ia mendengar suara mencurigakan dari bangunan kandang sapi di samping rumahnya, Selasa (4/7) sekitar pukul 23.45 WIB.

Merasa curiga, korban pun segera memeriksa bangunan kandang yang berdempetan dengan rumahnya tersebut. Nahas, di dalam kandang, Juwari mendapati pelaku sedang mengutak-atik kunci motor Honda Vario miliknya hendak dibawa kabur.

Sadar aksinya ketahuan, pelaku berupaya melarikan diri dari tempat kejadian. Namun, korban yang sigap segera menghadang pelaku yang hendak kabur.

“Korban memergoki pelaku yang hendak melakukan curanmor, sempat terjadi baku pukul, tapi akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama warga sekitar lalu dibawa ke balai desa,” jelasnya.

Mendapat laporan warga, lanjut Taufik, personel Polsek Wagir segera menuju tempat kejadian. Tiba di lokasi, sudah ramai ratusan warga yang berkumpul di balai desa.

Tak mau mengambil resiko, petugas kemudian mengevakuasi terduga pelaku dengan mobil patroli untuk dibawa ke Polsek Wagir.

Dihadapan penyidik, NS mengakui perbuatannya yang hendak melakukan pencurian motor. Malam itu, ia memarkir kendaraan Suzuki Satri FU miliknya tidak jauh dari lokasi hiburan check sound di sekitar lokasi. Kemudian, ia berjalan berkeliling ke rumah warga untuk mencari sasaran kendaraan yang bisa dicuri.

“Modus yang digunakan pelaku berupaya membongkar kelistrikan kunci motor dengan sebuah obeng, namun keburu ketahuan korban,” ungkapnya.

Taufik menyebut, malam itu NS tidak sendiri, ia bersama J (20), perempuan asal Dusun Glagahombo, Desa Sumbersuko, yang diakui sebagai pacarnya. Namun saat NS pergi mencari sasaran, J tidak ikut dan tidak tahu menahu karena sedang melihat pertujukan check sound.

Hal itu diketahui usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian. Pihaknya mengungkapkan, pelaku NS dalam memberikan keterangan dianggap berbelit-belit. Beberapa kali NS mencoba mengecoh polisi dengan memberikan keterangan palsu.

“Keterangan NS berubah-ubah, namun penyidik terus mendalami berdasarkan bukti-bukti yang ada guna membuat terang perkara tersebut,” tuturnya.

Dikatakan Taufik, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 53 ayat (1), (2) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan tersangka diamankan di Polsek Wagir.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor warna Hitam hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam serta sebuah obeng milik tersangka,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *