Ketua DPRD Kota Malang:19 Rekomendasi dari Banggar Merupakan Penilaian Pencapaian Pembangunan

Ketua DPRD Kota Malang:19 Rekomendasi dari Banggar Merupakan Penilaian Pencapaian Pembangunan (I Made Rian Diana Kartika saat memberikan keterangan kepada awak media)

 

indonewsdaily.com, Malang- Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Jumat 20 Juni 2024 membahas tentang laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rangcangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Hadir dalam rapat Paripurna ini adalah Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Dian Diana Kartika, Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat, Anggota DPRD Kota Malang, Forkopimda Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan BUMD
Pemerintah Kota Malang serta Para Pimpinan Partai Politik di Kota Malang.

Sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, maka Badan Anggaran telah melaksanakan agenda pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 hal tersebut telah tertuang dalam agenda antara lain adalah sebagai berikut, pada 30 Mei 2024 dengan agenda Rapat Kerja Komisi.

Selanjutnya pada 10 – 12 Juni 2024 dengan agenda Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 oleh Komisi-komisi melalui Rapat Kerja komisi dengan Perangkat Daerah Mitra Kerja Komisi.3.

Sedangkan pada 19 Juni 2024 dengan agenda Rapat Badan Anggaran bersama TAPD dengan agenda Penyampaian Usul dan Saran Badan Anggaran terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023, serta Menyusun Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023.

Selanjutnya sesuai hasil pembahasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 900.1.15.1/13/35.73.200/2024 dan Nomor: 900/2425/35.73.503/2024, maka dapat disampaikan bahwa Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut terkait realisasi pendapatan dan belanja adalah
• Realisasi Pendapatan sebesar
Rp. 2.344.815.945.277,81( 2 trilyun 344 milyar 815 juta 945 ribu 277 rupiah 81 sen ).
• Realisasi Belanja sebesar Rp.2.596.706.284.209,93 ( 2 trilyun 596 milyar 706 juta 284 ribu 209 rupiah 93 sen ).
• Defisit Anggaran sebesar Rp.251.890.338.932,12( 251 milyar 890 juta 338 ribu 932 rupiah 12 sen ).

Sedangkan Realisasi Pembiayaan Daerah adalah
• Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 460.204.464.066,22 ( 460 milyar 204 juta 464 ribu 066 rupiah 22 sen ).
• Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 8.687.680.000,00 (8 milyar 687 juta 680 ribu rupiah ).
• Pembiayaan Netto sebesar Rp. 451.516.784.066,22 ( 451 milyar 516 juta 784 ribu 066 rupiah 22 sen).

Sehingga dari Realisasi Pendapatan dan Belanja serta Realisasi Pembiayaan Daerah, maka Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.199.626.445.134,10 (199 milyar 626 juta 445 ribu 134 rupiah 10 sen), dengan rincian, SILPA pada Rekening Kas Umum Daerah sebesar
Rp. 187.321.555.798,97 (187 milyar 321 juta 555 ribu 798 rupiah 97 sen).

Untuk SILPA Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2023 sebesar Rp.10.285.931.165,42 (10 milyar 285 juta 931 ribu 165 rupiah 42 sen), SILPA Dana BOSNAS Tahun 2023 sebesar Rp. 129.000.742,71(129 juta 742 rupiah 71 sen), SILPA dari Kas Lainnnya di Tahun 2023 sebesar Rp. 1.889.957.427,00 (1 milyar 889 juta 957 ribu 427 rupiah).

SILPA sebesar Rp. Rp. 199.626.445.134,10 (199 milyar 626 juta 445 ribu 134 rupiah 10 sen) disebabkan oleh :1. Tidak tercapainya pendapatan daerah sebesar Rp.33.073.309.427,19 (33 milyar 73 juta 309 ribu 427 rupiah 19 sen) dengan rincian sebagai berikut: a.Pelampauan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.9.939.237.441,00 (9 milyar 939 juta 237 ribu 441 rupiah). b.Pelampauan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp.166.611.491.777,00 (166 milyar 611 juta 491 ribu 777 rupiah).c. Pelampauan Pendapatan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 47.955.997,64 (47 juta 955 ribu 997 rupiah 50 sen).d.Pelampauan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.209.671.994.642,83 (209 milyar 671 juta 994 ribu 642 rupiah 83 sen).

Adanya efisiensi belanja sebesar Rp. 232.948.942.745,07 (232 milyar 948 juta 942 ribu 745 rupiah 07 sen) dengan rincian sebagai berikut:a. Efisiensi Belanja Operasi sebesar Rp. 190.850.912.412,07 (190 milyar 850 juta 912 ribu 412 rupiah 07 sen).b.Efisiensi Belanja Modal sebesar Rp. 27.505.373.949,00 (27 milyar 505 juta 373 ribu 949 rupiah).c.Efisiensi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.14.592.656.384,0 (14 milyar 592 juta 656 ribu 384 rupiah). Tidak tercapainya penerimaan pembiayaan Daerah sebesar Rp. 249.188.183,78 (249 juta 188 ribu 183 rupiah 78 sen).

Disektor Pendidikan, Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk dapat menyusun konsep pemberian beasiswa dengan sasaran yang
berkelanjutan, serta merekomendasikan e-katalog kontruksi untuk renovasi gedung sekolah.

Pj Wali kota Malang Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa beberapa poin rekomendasi Banggar terkait permasalahan pembangunan Pasar dan pendidikan masih dalam tahap proses dan akan ditindaklanjuti.

Sedangkan masukan terkait target PAD yang belum terealisasi, Wahyu mengatakan akan mengevaluasinya di beberapa OPD supaya target pada tahun 2024 terpenuhi.

“Ya ini kita cek ya masukan yang baik dari dewan. Untuk PAD, kita akan sesuaikan sumber-sumber pajak yang ada di OPD-OPD yang belum meningkat. Kita akan evaluasi, dan mudah-mudahan di 2024 ini bisa sesuai target,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa 19 rekomendasi ataupun masukkan dari Badan Anggaran merupakan penilaian pencapaian pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan anggaran.

“Sebenarnya inti dari pembahasan itu kita melihat bagaimana penyerapannya dan permasalahannya yang muncul, kemudian terlihat dari belum sinkronnya terkait anggaran di ASN,” jelasnya

Lebih lanjut Made mengungkapkan bahwa dewan berharap selanjutnya agar pos yang menyumbang Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dihitung secara matang, supaya Silpa tidak berada di pos gaji ASN.

“Silpa yang berasal dari efisiensi keberhasilan pengerjaan di beberapa OPD, itu yang kita apresiasi. Dimana Silpa kita di lima tahun terakhir, ini adalah Silpa terendah. Kita harapkan APBD 2024 jauh lebih baik lagi dengan pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” ujarnya.

Meskipun demikian, Made juga mengapresiasi keberhasilan Pemkot Malang meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Selamat untuk pemerintah kota Malang yang meraih WTP, karena inilah dasar kita dari hasil laporan BPK tidak diketemukan temuan-temuan yang sifatnya signifikan, dan semua dalam koridor yang bagus,” pungkasnya.(DPRD Kota Malang/win)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *