Kompak Law Dampingi Perkara Penyalahgunaan Narkotika secara Pro Bono

Indonewsdaily.com, Malang- Pengadilan Negeri Kepanjen mengagendakan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Sugiono alias Gono,Rabu (7/7/2021).

Ach. Hussairi, SH., Lukman Hadi Wijaya, SH., Nur Samsun Ardy, SH., saat dikonfirmasi di kantornya KOMPAK LAW Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen, mengatakan sidang berlangsung secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sidang dijadwalkan Rabu 7 Juli 2021 pukul 13.00 WIB. Tapi dikarenakan banyaknya perkara di PN Kepanjen maka sidang dilaksanakan pada pukul 15.00 wib,” kata Ach. Hussairi, SH

Dalam sidang itu, PN Kepanjen menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Anton Budi Santoso, SH., MH selaku hakim ketua dan Jimmy Hendrik Tanjung, SH., serta Erwin Ardian, SH., sebagai hakim anggota.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Malang menunjuk Fanita, SH., sebagai jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan terhadap Sugiono alias Gono tersebut.

Sugiono alias Gono ditangkap Tim Polsek Kepanjen pada 26 Maret 2021. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat sekitar 24 gram yang disembunyikan dalam plastik transparan yang diletakkan disebelah kandang ayam rumah Sugiono alias Gono.

Atas perbuatan, Sugiono alias Gono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Fanita, SH., dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Lukman Hadi Wijaya, SH mengatakan dalam kasus ini dia bersama Tim Advokat KOMPAK LAW melakukan pembelaan secara Probono atau tidak berbiaya semata mata untuk melakukan dan mengimplementasikan Fiat Justitia, ne Pereat Mundus (Keadilan harus tetap ditegakkan walaupun dunia hancur binasa).

Menurut Ach. Hussairi, SH., Kami selaku tim kuasa hukum Sugiono alias Gono tentunya terdakwa mempunyai hak untuk memperjuangkan semaksimal mungkin hak-hak hukumnya bilamana setelah pemeriksaan sidang pembuktian nanti Rabu depan JPU tidak dapat membuktikan unsur-unsur Pasal 114 Jo 111 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Kami selaku Kuasa Hukum dapat mengajukan Pledoi atau Pembelaan semaksimal mungkin yang akan kuasa hukum ajukan ke Majelis Hakim PN Kepanjen yang memeriksa perkara ini, demi tegaknya keadilan,” pungkas Ach. Hussairi, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *