Korban Pungli Sertipikat di BPN Malang Mengadu: Rp40 Juta Melayang, Tanah 1.550 m² Jadi Akses WTP

indonewsdaily.com, Malang- Dugaan pungutan liar di kantor pertanahan kembali mencuat. Solikin, warga Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang, mengaku menjadi korban praktik pungli dalam pengurusan sertipikat hak milik di ATR/BPN Kota Malang.

Total Rp40 juta yang diserahkan kepada oknum juru ukur berinisial WSJ alias Yoyok sejak 2024 hingga kini tak berujung terbitnya SHM. Persoalan makin pelik setelah lahan sawah miliknya seluas 1.550 m² diduga dirusak Pemkot Malang untuk akses Water Treatment Plant Pandanwangi.Kamis petang 18/6/2026, Solikin menceritakan kronologi panjang yang dialaminya.

Lahan yang kini bersengketa itu menurutnya memiliki riwayat kepemilikan jelas. Awalnya milik Darsiah Kasti, lalu berpindah tangan secara sah hingga dibeli Nugraha Setiawan pada 2013. Setelah itu baru menjadi milik keluarga Solikin.

Karena ingin mengurus legalitas, Solikin awalnya mencoba lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL.

“Tapi kuota PTSL disebut sudah habis,” ujarnya. Akhirnya ia mengurus langsung ke ATR/BPN Kota Malang.

Rp40 Juta untuk “Bea Balik Nama” tapi Sertipikat Tak Kunjung Terbit di kantor BPN itulah Solikin bertemu WSJ alias Yoyok yang bertugas sebagai juru ukur. Menurut pengakuannya, Yoyok meminta uang Rp40 juta pada 2024 dengan alasan untuk biaya balik nama agar sertipikat segera terbit. Solikin menyerahkan uang tersebut dan mendapat kuitansi.

“Janji setahun jadi. Nyatanya sampai hari ini suratnya tidak keluar,” kata Solikin. Ia bahkan sudah mematok lahannya pakai banner sejak Desember 2025, namun tak ada kejelasan dari BPN. “Bayangkan saja, mulai Desember 2025 saya patok pakai banner tapi tidak ada kejelasan sampai hari ini,” ucapnya.

Masalah bertambah rumit ketika lahan itu diduga dirusak Pemkot Malang untuk dijadikan jalan akses menuju WTP Pandanwangi. Padahal, kata Solikin, sebelum membeli ia sudah memastikan tanah tersebut bukan aset Pemkot. “Saya cek lagi, sebelum dibeli saya sudah memastikan tanah itu bukan milik Pemkot Malang,” tegasnya.

Uang Disebut Dibagi ke Oknum Pegawai BPN,
Solikin mengaku sudah berulang kali menghubungi Yoyok. Ia meminta dua opsi: proses sertipikat diselesaikan atau uang Rp40 juta dikembalikan penuh. “Saya tidak mau dicicil, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.

Dari komunikasi itu, Yoyok disebut memberi penjelasan mengejutkan. Uang Rp40 juta itu katanya dibagikan ke sejumlah oknum pegawai di BPN Kota Malang supaya proses sertipikat lancar. “Ngakunya uang Rp40 juta itu dibagikan supaya surat saya selesai,” ungkap Solikin.

Ia juga mengaku sudah tiga kali mengirim surat resmi ke BPN Kota Malang untuk menagih kejelasan. Upaya mediasi sempat dilakukan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Malang, Mowo Prabowo, yang mempertemukan Solikin dengan Yoyok. Hasilnya nihil.

“Tapi sama saja, tidak jelas. Uangnya tidak kembali, kasus tanah saya juga belum ada kabarnya,” ujarnya.

Solikin baru mengetahui Yoyok kini sudah dipindahtugaskan ke BPN Blitar. Sementara sengketa lahannya belum menemukan titik terang, baik melalui jalur ATR/BPN Kota Malang maupun laporan ke Polresta Malang Kota.

Ancam Bawa ke Jalur Hukum , Merasa kesabarannya habis, Solikin menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Tentu saya akan segera laporkan masalah ini ke polisi, termasuk siapa saja yang kemungkinan menerima uang dari Yoyok. Ini menyangkut hak milik tanah saya,” katanya tegas.

Hingga berita ini ditulis, klarifikasi dari pihak terkait belum didapat. Kepala ATR/BPN Kota Malang Kusniyati melalui pesan WhatsApp, Jumat pagi 19/6/2026, menyarankan media menghubungi Kasi PHP Mowo Prabowo. “Mohon maaf Pak Kl bisa Bp hubungi kasi PHP njih,” jawab Kusniyati.

Namun WSJ alias Yoyok belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Mowo Prabowo juga belum merespons konfirmasi via WhatsApp.

Kasus ini menambah daftar panjang pengaduan masyarakat terkait pungli dan lambatnya pelayanan pertanahan. Solikin berharap aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN segera turun tangan agar haknya sebagai pemilik tanah bisa dipulihkan.
(*/win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *