indonewsdaily.com, Malang – Sengketa tanah sawah di area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, dilaporan polisi.
Hal tersebut dilakukan Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, melaporkan dugaan penyerobotan dan penyewaan tanpa izin ke Polresta Malang Kota, Rabu (4/2/2026).
Djoko mengatakan bahwa kliennya, Hartatik, terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.
“Tanah itu satu-satunya milik klien kami. Namun sebagian masuk dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 dan SHP Nomor 18 yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Malang. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko Usai mendampingi Kliennya Laporan ke Mapolresta Malang
Berdasarkan data yang disampaikan, SHP Nomor 20 memiliki luas 3.306 meter persegi, di dalamnya terdapat sekitar 1.550 meter persegi lahan berupa sawah milik Hartatik dengan Persil 151.
Sementara SHP Nomor 18 seluas 14.849 meter persegi, dengan klaim sekitar 4.760 meter persegi di antaranya merupakan milik Hartatik, persil 152a.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan SHP tersebut, karena menurutnya lahan telah dibeli Hartatik secara sah pada 2019 dan dikelola sebagai sawah tanpa sengketa.

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan itu dikuasai dan ditanami padi,” ujarnya.
Selain dugaan penyerobotan, pihaknya juga melaporkan dugaan penyewaan lahan tanpa izin oleh Pemkot Malang kepada PDAM Kota Malang untuk kepentingan Proyek WTP. Dengan surat laporan pengaduan bernomor: PM/211/Il/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Februari 2026.
Djoko menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki, SHP 20 disewakan senilai Rp1,5 miliar selama lima tahun sejak 2023 hingga 2028.
“Kami melaporkan Sekda Kota Malang, pak Erik bersama pihak PDAM (mantan Dirut, Muchlas) karena diduga menyewakan lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut merugikan kliennya secara materiil maupun nonmateriil, mengingat lahan yang menjadi sumber penghidupan kini tidak dapat dimanfaatkan.
Laporan pengaduan masyarakat itu telah diterima Polresta Malang Kota dan saat ini dalam proses pendalaman.
“Berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan,” pungkas Djoko. (win).








