Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sumberfoto: kompas.com

Indonewsdaily.com, Jakarta – Bharada Richard Eliezer, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.

Bharada E dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Permohonan pelaku sebagai justice collabolator (JC) juga dikabulkan oleh Hakim. “Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ungkap hakim.

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebelumnya Bharada Richard Eliezer dituntut oleh JPU dengan tuntutan 12 tahun penjara. Karena diyakini oleh jaksa bahwa Bharada E secara bersama-sama melakukan tindak pidana membunuh Brigadir J.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” tambahnya.

Bharada Eliezer diyakini oleh JPU telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang membuat memberatkan Bharada E salah satunya sebagai eksekutor pada kasus pembunuhan tersebut, sedangkan hal yang meringankannya yaitu Bharada E telah menyesali dan dimaafkan juga oleh keluarga korban.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *